BAWASLU KOTA PEKALONGAN PERKUAT KONSOLIDASI DEMOKRASI MELALUI RAPAT IMPLEMENTASI INSTRUKSI KETUA BAWASLU RI
|
Pekalongan – Rabu (21/01/2026), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan menggelar rapat implementasi Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Pekalongan dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta staf sekretariat.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang tidak hanya aktif pada saat tahapan berlangsung, tetapi juga konsisten menjaga kualitas demokrasi di masa non-tahapan. Dalam pembahasan, peserta rapat mendalami substansi instruksi tersebut, termasuk arah kebijakan, strategi pelaksanaan, serta langkah-langkah konkret yang harus dilakukan di tingkat daerah.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan dalam arahannya menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa penguatan demokrasi tidak hanya terletak pada pengawasan teknis, tetapi juga pada pembangunan kesadaran publik serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
“Melalui implementasi instruksi ini, kita diharapkan mampu menghadirkan pengawasan yang lebih substantif, tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan edukatif,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai program yang dapat mendukung konsolidasi demokrasi, seperti penguatan pengawasan partisipatif, kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan media, serta optimalisasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Selain itu, Bawaslu Kota Pekalongan juga merencanakan pengembangan program inovatif berbasis komunitas, termasuk pendekatan ke kalangan pemuda dan pesantren.
Tidak hanya itu, aspek internal kelembagaan turut menjadi perhatian, di antaranya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola organisasi, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung efektivitas pengawasan.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kota Pekalongan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 dan mampu mengimplementasikannya secara optimal di lapangan. Dengan demikian, upaya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu dapat terus terwujud, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan.
Penulis : Msh. habib
Foto : Faizah