Bawaslu Kota Pekalongan Perkuat Upaya Pencegahan dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan
|
PEKALONGAN – Bawaslu Kota Pekalongan terus memperkuat langkah pencegahan dalam mengawal proses pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berlangsung sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Dalam pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026, Bawaslu Kota Pekalongan menempuh sejumlah langkah pencegahan, salah satunya dengan menyampaikan imbauan resmi kepada pihak-pihak terkait.
Bawaslu Kota Pekalongan telah menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Pekalongan melalui surat Nomor 35/PM.00.02/K.JT-31/06/2026. Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara tertib, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kepada penyelenggara pemilu, Bawaslu Kota Pekalongan juga menyampaikan imbauan resmi kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Pekalongan melalui surat Nomor 38/PM.00.02/K.JT-31/06/2026.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan setelah ditemukan persoalan, tetapi juga mengedepankan pendekatan pencegahan sejak awal. Partai politik didorong untuk aktif memastikan data dan dokumen yang disampaikan dalam proses pemutakhiran benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi administrasi partai politik masing-masing.
Dalam proses pengawasan Semester I Tahun 2026, terdapat delapan partai politik yang mengajukan pemutakhiran data dan dokumen. Kedelapan partai tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Bawaslu Kota Pekalongan juga menyusun tiga Laporan Hasil Pengawasan (Form A) sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data dan dokumen partai politik.
Hasil verifikasi administrasi KPU Kota Pekalongan terhadap delapan partai politik tersebut menunjukkan bahwa empat partai berstatus sesuai, yakni PKB, PDIP, PSI, dan PPP. Sementara empat partai lainnya, yaitu Golkar, NasDem, PAN, dan Partai Ummat, tercatat berstatus tidak sesuai.
Temuan tersebut semakin menegaskan pentingnya langkah pencegahan dan pengawasan berkelanjutan dalam pemutakhiran data partai politik. Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses yang telah berlangsung, tetapi juga mendorong adanya kepatuhan dan ketelitian dari seluruh pihak sejak tahapan administrasi dilakukan.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara preventif, dokumentatif, dan berkelanjutan, Bawaslu Kota Pekalongan berkomitmen menjaga kualitas data partai politik sebagai salah satu bagian penting dalam membangun proses demokrasi dan kepemiluan yang tertib, transparan, serta berintegritas.
penulis : msh habib
desain : Sabar narimo