Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Raih Penghargaan Sentra Gakkumdu

Bawaslu Kota Pekalongan Raih Penghargaan Sentra Gakkumdu
Kota Pekalongan -  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan mendapatkan penghargaan dalam penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. (19/02/2021)
Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau disebut Sentra Gakkumdu sendiri merupakan pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH kepada Sugiharto, SH Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, AKP Achmad Sugen, SH, MH Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, dan Albertus Roni Santoso, SH, MH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah Pada Pemilihan Tahun 2020 yang di selenggarankan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan bertempat di Hotel The Alana Solo, Kabupaten Karanganyar.


Pemberian penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi dari Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah atas kinerja Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan sebagaimana yang telah diamanatkan didalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana pada penyelenggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020 Bawaslu Kota Pekalongan telah menangani 2 (dua) kasus pelanggaran Pidana Pemilihan Kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang proses penanganannya sampai pada putusan Pengadilan.

Sugiharto menuturkan, bahwa penghargaan ini merupakan wujud kerja keras dari Sentra Gakumdu Kota Pekalongan dalam rangka penegakan hukum Pemilu, ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya disampaikan kepada Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dan seluruh pihak yang terkait dalam proses penanggaan Pidana Pemilihan dalam Sentra Gakkumdu yang selama ini sudah bekerja sama dan koordinasi yang solid dalam penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan.



-Humas Bawaslu Kota Pekalongan-