Bawaslu Kota Pekalongan Selenggarakan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
|
Pekalongan - Kamis (21/11/2024) Bawaslu Kota Pekalongan melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkada Serentak tahun 2024 di lapangan alun - alun Kota Pekalongan. Kegiatan ini selain dihadiri Bawaslu Kota Pekalongan serta jajaran pengawas se-Kota Pekalongan dan juga dihadiri Forkompimda Kota Pekalongan dan insan media
Kegiatan apel siaga ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa jajaran pengawas pemilu baik dari jajaran Bawaslu Kota Pekalongan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS siap melakukan pengawasan masa tenang sampai dengan hari H melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
Dalam sambutannya sebagai inspektur apel Ketua Bawaslu Kota Pekalongan memberikan arahan bahwa “memasuki tahapan masa tenang, masa di mana pengawas harus lebih awas dari biasanya maka dari itu kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas se-kota Pekalongan untuk mengadakan patrol pengawasan setiap malam di masa tenang sampai malam hari H”
Miftahuddin juga menginstruksikan agar jajaran pengawas pada patroli pengawasan masa tenang agar keluar ke jalan - jalan dan masuk ke gang – gang, mengamati keadaan yang ada untuk mencegah, mempersempit pelanggaran yang ada di wilayah Kota Pekalongan
"Kemudian untuk pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pengawas TPS harus benar – benar mamastikan pada saat pemungutan suara dimulai pukul 07.00 – 13.00 WIB hak pilih Masyarakat di TPS adalah pemilih yang kategorinya masuk DPT dengan mencocokannya dengan DPT, yang tidak terdaftar tidak memilih di TPS tersebut dan yang menggunakan KTP tidak terdaftar di DPT manapun." tambahnya
"Kemudian pada saat penghitungan suara pengawas TPS harus memastikan bahwa surat suara yang dibacakan KPPS, untuk surat suara sah adalah memang kategori suara sah dan yang surat suara tidak sah betul - betul kategori suara tidak sah dan surat suara rusak memang masuk ketegori surat suara rusak. Cocokan pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan. Disingkronkan supaya tidak ada keganjalan dalam perolehan suara." pungkas Miftahuddin
Humas - Bawaslu Kota Pekalongan