Bawaslu Kota Pekalongan Tingkatkan Kapasitas Internal melalui Pemahaman SE Nomor 20 Tahun 2026
|
Pekalongan, 6 Juli 2026 — Bawaslu Kota Pekalongan terus berupaya meningkatkan kapasitas internal jajaran melalui kegiatan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Kota Pekalongan.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Koordinator Sekretariat (Korsek), seluruh staf, serta tenaga pendukung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap berbagai ketentuan dan kebijakan kelembagaan.
Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Guntur Bayu Aji, S.H. bertindak sebagai pemateri. Pembahasan difokuskan pada Overview Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 20 Tahun 2026 tentang Panduan Desain Arsitektural dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui pembahasan tersebut, jajaran Bawaslu Kota Pekalongan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai panduan desain arsitektural serta dokumen pengelolaan lingkungan kantor sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.
Kegiatan peningkatan kapasitas internal ini juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antarjajaran, sehingga setiap unsur di lingkungan Bawaslu Kota Pekalongan memiliki pemahaman yang selaras dalam mendukung pelaksanaan kebijakan kelembagaan.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kota Pekalongan berharap pemahaman terhadap regulasi dan pedoman internal dapat semakin kuat. Selain mendukung tertib administrasi dan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas internal diharapkan turut memperkuat profesionalitas seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.
Penulis : msh habib