Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jateng Gelar Vidcon Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Provinsi Jateng Gelar Vidcon Penyelesaian Sengketa

Kota Pekalongan â€“ Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah Heru Cahyono menyampaikan, proses penyelesaian sengketa yang terjadi sebelum penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap dilaksanakan.

“Permohonan sengketa yang diajukan sebelum Pilkada ditunda, maka Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melakukan penyelesaian. Namun, bila diajukan dalam tahapan yang ditunda, maka tidak dilakukan penyelesaian sengketa, ” ujar Heru Cahyono saat Video Conference (Vidcon) dengan 35 Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayahnya, Senin (13 April 2020).

Kegiatan berlangsung dari kantor Bawaslu Jawa Tengah dan dimulai pukul 10.30 WIB. Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjut Video Conference Bawaslu RI dengan Bawaslu Provinsi beberapa waktu yang lalu.

“Dalam tahapan Pilkada yang ditunda, ada hal penting yang harus tetap kita lakukan, yaitu pengawasan ASN, baik yang memberikan dukungan atau ASN yang mau mencalonkan sebagai kepala daerah, ” imbuh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah.

Banyak hal penting yang disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, di antaranya pengawasan calon perseorangan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), peningkatan kapasitas dalam mediasi dan musyawarah sengketa, penyelesaian sengketa acara cepat, hingga Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa Pilkada.


Humas Bawaslu Kota Pekalongan