BAWASLU REKOMENDASIKAN EMPAT CALON ANGGOTA PPK YANG TIDAK SESUAI ATURAN
|
PEKALONGAN - Bawaslu Kota Pekalongan menemukan empat pendaftar Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada tahun 2020 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai aturan.
Koordinator Divisi Pengawasan Nasron mengatakan, sejak proses pembukaan pendaftaran hingga seleksi tes tertulis perekrutan PPK untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2020, Bawaslu sudah melakukan pengawasan bersama dengan Panwascam se Kota Pekalongan.
“Kami melakukan pengawasan langsung untuk memastikan proses perekrutan calon anggota PPK berjalan sesuai dengan meksnisme dan prosedur yang ada, Setelah hasil pengumuman seleksi administrasi, Bawaslu melakukan penelitian data calon anggota PPK yang lolos administrasi . Langkah ini, untuk memastikan peserta yang lolos sudah memenuhi syarat yang kemudian di sandingkan dengan data yang ada, di antaranya data Tim Sukses yang terdaftar, Data pengurus Partai, data Calon Anggota Legislatif 2019 dan data dukung lainnya,†katanya.
Dari tahapan pendaftaran hingga tahap pengumuman lolos tes tertulis, Bawaslu Kota Pekalongan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat calon anggota PPK yang pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, dari informasi tersebut selanjutnya Bawaslu Kota Pekalongan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan penelusuran kepada beberapa saksi dan data yang ada bahwa dua nama calon anggota PPK di duga kuat pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK yang selanjutnya hasil penelusuran tersebut di jadikan temuan oleh Bawaslu Kota Pekalongan dan di lakukan kajian dugaan pelanggaran.
selain itu Bawaslu Kota Pekalongan juga menemukan satu nama pendaftar tercatat sebagai mantan Caleg pada Pemilu 2019 dan satu nama pendaftar yang tercatat sebagai anggota Partai Politik.
Suguharto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengatakan, dari hasil kajian, Bahwa terhadap ke dua calon anggota PPK yang di duga pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK hal tersebut melanggar ketentuan ketentuan
Pasal 18 ayat (1) huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan melanggar ketentuan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020, tanggal 10 Januari 2020, perihal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak tahun 2020 angka 3.
Sedangkan untuk satu nama calon anggota PPK yang pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2019 dan satu nama lagi calon anggota yang namanya tercatat sebagai anggota Partai Politik, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan melanggar ketentuan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020, tanggal 10 Januari 2020, perihal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak tahun 2020 angka 2.
Sugiharto menambahkan, dari ke empat nama calon anggota PPK tersebut sudah kami rekomendasikan ke KPU Kota Pekalongan untuk di tindak lanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, dari rekomendasi yang di lakukan oleh Bawaslu Kota Pekalongan kemudian di tindak lanjuti oleh KPU Kota Pekalongan dengan membatalkan atau memberi status tidak memenuhi syarat kepada empat nama calon anggota PPK tersebut untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.