Lompat ke isi utama

Berita

BendanKergon, Kampung Anti Politik Uang Kedua Bawaslu Kota Pekalongan

BendanKergon, Kampung Anti Politik Uang Kedua Bawaslu Kota Pekalongan
Kota Pekalongan – Dalam rangka menyambut Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, Bawaslu Kota Pekalongan berikhtiar menjadikan Kota Pekalongan semakin peduli akan pentinganya Demokrasi dalam perhelatan Pemilu. Kali ini giliran Kelurahan BendanKergon Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan dijadikan Kampung Anti Politik Uang, Jum’at (24/09/2021). Kelurahan BendanKergon menjadi Kampung Anti Politik Uang kedua yang ditakhlikkan oleh Bawaslu Kota Pekalongan.

Ismantoro selaku Lurah BendanKergon mendukung sepenuhnya pembentukan Kampung Anti Politik Uang di Kelurahan BendanKergon.
“Kami mendukung kegiatan Bawaslu, terimakasih Bawaslu sudah memberikan pendidikan politik kepada warga kami, mudah-mudahan setelah kegiatan ini warga kami bisa menyampaikan ilmunya kepada minimal keluarganya, rekan-rekannya atau lingkungannya agar nantinya Politik Uang tidak lagi terjadi khususnya di Kelurahan BendanKergon .” Ujar Ismantoro

Pembentukan Kampung Anti Politik Uang merupakan salah satu agenda Bawaslu Kota Pekalongan selama masa non tahapan Pemilu. Kegiatan ini merupakan ikhtiar Bawaslu dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Pekalongan terkait bagaimana seharusnya proses demokrasi di Kota Pekalongan pada Pemilu yang akan dilaksakan pada tahun 2024.

“Kita bersama sama menunggu tahapan pemilu di tahun 2024 dilaksanakan, ketika tidak ada tahapan Pemilu atau Pilkada Bawaslu selalu melakukan sosialisasi dalam bentuk daring yang bernama “Megono Sedep” yang membahas beberapa peraturan dan kewenangan Bawaslu pada Pemilu atau Pilkada. Selain itu, satu bulan sekali kami akan membentuk Kampung Pengawasan atau Kampung Anti Politik Uang yang akan dibentuk di berbagai Kelurahan di Kota Pekalongan.” Jelas Sugiharto Ketua Bawaslu Kota Pekalongan.

Menurut Sugiharto Bahwa pada era reformasi masyarakat tidak lagi menjadi obyek, tapi masyarakat menjadi subyek dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Masyarakat harus terlibat secara aktif dalam tahapan pemilu, bentuk keatifan masyarakat salah satunya adalah bagaimana masyarakat memahami, tahu dan mengimplementasikan aturan - aturran yang ada di Pemilu maupun Pilkada, salah satu keterlibatan masyarakat dalam perhelatan pemilu atau pilkada adalah dengan menjadi pengawas partisipatif.


“Secara formil tugas pengawasan ada dipundak Bawaslu, secara aturan mandat proses pengawasan baik Pemilu atau Pilkada ada di Bawaslu, tetapi dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disana ada salah satu hak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu baik pengawasan non tahapan maupun tahapan”. Tambah Sugiharto dalam pembukaannya.

Kegiatan Pengembangan Kampung Anti Politik Uang di Kelurahan BendanKergon Bawaslu Kota Pekalongan menggunakan teknik Focus Group Discussion (FGD). focus group discussion merupakan suatu teknik yang dimanfaatkan oleh Bawaslu Kota Pekalongan guna mengumpulkan suatu kelompok dan membahas suatu topik tertentu yang spesifik. Dengan menggunakan FGD Bawaslu akan meneliti dan mengambil suatu kesimpulan dari pendapat berdasarkan topik yang ditentukan. Diskusi ini dilakukan secara santai sehingga setiap peserta tidak akan ada yang merasa tertekan dalam menyampaikan pendapat mereka. Diskusi ini melakukan pendekatan terkait dengan kondisi real atau fakta yang terjadi dilingkungan warga terkait dengan Pemilu maupun Pilkada terutama terkait dengan dugaan Politik Uang. Tujuan dari diskusi ini untuk menyamakan setiap persepsi atas suatu isu, yang pada akhirnya akan melahirkan kesepakatan bersama mengenai Pentingnya Anti Politk Uang.


Humas Bawaslu Kota Pekalongan