BERKOORDINASI DENGAN KPU DAN SATPOL PP GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAJARAN PENGAWAS DALAM TAHAPAN KAMPANYE.
|
Kota Pekalongan - Sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2020 bahwa setelah bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat dan sudah ditetapkan oleh KPU serta paslon telah melakukan pengundian nomor urut, maka tahapan selanjutnya ialah tahapan kampanye. Sesuai jadwal tahapan kampanye dilakukan pada 26 September – 05 Desember 2020. Menurut ketentuan PKPU No 13 Tahun 2020 pasal 57 Bahwa metode kampanye dapat dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, debat publik/debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayanga iklan kampanye di media, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan pada tanggal 28 September 2020, Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha menjelaskan tentang ketentuan baru mengenai kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 bahwa kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Menurutnya kampanye bisa juga dilakukan melalui iklan kampanye di Media Sosial yaitu penyampaian pesan kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh Pasangan Calon. Parpol, Gabungan Parpol, Paslon, dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial, dengan ketentuan Paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan Paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Pada masa pandemi covid-19 adanya pembatasan kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung yaitu didalam melakukan kampanye dilarang mengikut sertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia. Apabila dilanggar maka akan ada Bawaslu berhak memberikan sanksi pelanggaran berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran dan/atau peserta kampanye yang sedang hamil atau menyusui dan orang lanjut usia serta peserta kampanye yang membawa balita dan anak - anak diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung.
Dalam hal penertiban APK Bawaslu Kota Pekalongan menghadirkan KASATPOL PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso untuk mensosialisasikan mengenai Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020. Sri Budi Santoso menjelaskan tentang lokasi Kampanye, tata cara pemasangan APK, dan larangan pemasangan APK.
Semua berharap dalam pelaksanaan tahapan kampanye pada Pilkada tahun 2020 Kota Pekalongan dilakukan dengan damai, bebas dari berita hoax, isu sara dan ujaran kebencian.
Berita: Vergy Hardian
Foto : MSH Habib
Humas Bawaslu Kota Pekalongan
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan pada tanggal 28 September 2020, Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha menjelaskan tentang ketentuan baru mengenai kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 bahwa kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Menurutnya kampanye bisa juga dilakukan melalui iklan kampanye di Media Sosial yaitu penyampaian pesan kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh Pasangan Calon. Parpol, Gabungan Parpol, Paslon, dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial, dengan ketentuan Paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan Paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Pada masa pandemi covid-19 adanya pembatasan kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung yaitu didalam melakukan kampanye dilarang mengikut sertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia. Apabila dilanggar maka akan ada Bawaslu berhak memberikan sanksi pelanggaran berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran dan/atau peserta kampanye yang sedang hamil atau menyusui dan orang lanjut usia serta peserta kampanye yang membawa balita dan anak - anak diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung.
Dalam hal penertiban APK Bawaslu Kota Pekalongan menghadirkan KASATPOL PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso untuk mensosialisasikan mengenai Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020. Sri Budi Santoso menjelaskan tentang lokasi Kampanye, tata cara pemasangan APK, dan larangan pemasangan APK.
Semua berharap dalam pelaksanaan tahapan kampanye pada Pilkada tahun 2020 Kota Pekalongan dilakukan dengan damai, bebas dari berita hoax, isu sara dan ujaran kebencian.
Berita: Vergy Hardian
Foto : MSH Habib
Humas Bawaslu Kota Pekalongan