BERPEDOMAN PKPU NO 13 TAHUN 2020, PENGUNDIAN NOMOR URUT PASLON WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA PEKALONGAN DIPERKETAT
|
Kota Pekalongan - Setelah adanya penetapan dari KPU Kota Pekalongan pada hari Rabu 23 September 2020, mengenai penetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020 yang memenuhi syarat. Kembali Paslon Walikota dan Wakil Walikota diundang kembali ke KPU Kota Pekalongan untuk melangsungkan ke tahapan berikutnya. Sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2020 bahwa tahapan selanjutnya ialah pengundian nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan.
Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan pada hari ini Kamis 24 September 2020 di Kantor KPU Kota Pekalongan. Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serantak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid -19, pada pasal 55 menjelaskan bahwa ketentuan rapat pleno pengundian nomor urut Paslon hanya dihadiri oleh Paslon, 2 orang perwakilan dari Bawaslu Kab/Kota, 1 orang penghubung Paslon, 5 orang anggota KPU Kab/Kota. Sedangkan perwakilan partai pengusung, keluarga paslon, pengantar dibatasi untuk ikut masuk di Kantor KPU Kota Pekalongan, ditempatkan pada ruangan khusus dan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Tahapan pengundian nomor ini dilakukan dengan pengamanan yang cukup ketat oleh Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710 Pekalongan dan Satpol PP Kota Pekalongan sehingga proses pengundian nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020 dapat berjalan aman dan tertib walaupun ada beberapa massa pengiring kedua Pasangan Calon melakukan konvoi di sekitar area KPU Kota Pekalongan tetapi dapat ditertibkan oleh pihak kemanan.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, bahwa pada tahapan pengundian nomor urut pasangan calon ini Bawaslu Kota Pekalongan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa proses pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2020 berjalan sesuai dengan aturan dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Adapan hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2020 yaitu untuk Pasangan Calon Achmad Afzan Arslan Djunaid, SE - H. Salahudin, S.TP (ALADIN) mendapatkan nomor urut 1 (satu), sementara untuk Pasangan Calon Hj. Balgis Diab, S.Ag, SE, MM - H. Moch. Machrus, Lc, M.Si (BAGUS) mendapatkan nomor urut 2 (dua), selain itu juga dilakukan deklarasi komitmen Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan untuk siap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada semua tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Jawa Tengah, yang dibacakan dan ditandatangani oleh Kedua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan, Kapolres Pekalongan Kota, Dandim 0710 Pekalongan, Ketua KPU Kota Pekalongan, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, dan Ketua Gugus Tugas Kota Pekalongan.

Berita : Eko Adhi P & Vergy Hardian
Foto : MSH Habib
Humas Bawaslu Kota Pekalongan
Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan pada hari ini Kamis 24 September 2020 di Kantor KPU Kota Pekalongan. Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serantak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid -19, pada pasal 55 menjelaskan bahwa ketentuan rapat pleno pengundian nomor urut Paslon hanya dihadiri oleh Paslon, 2 orang perwakilan dari Bawaslu Kab/Kota, 1 orang penghubung Paslon, 5 orang anggota KPU Kab/Kota. Sedangkan perwakilan partai pengusung, keluarga paslon, pengantar dibatasi untuk ikut masuk di Kantor KPU Kota Pekalongan, ditempatkan pada ruangan khusus dan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Tahapan pengundian nomor ini dilakukan dengan pengamanan yang cukup ketat oleh Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710 Pekalongan dan Satpol PP Kota Pekalongan sehingga proses pengundian nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020 dapat berjalan aman dan tertib walaupun ada beberapa massa pengiring kedua Pasangan Calon melakukan konvoi di sekitar area KPU Kota Pekalongan tetapi dapat ditertibkan oleh pihak kemanan.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, bahwa pada tahapan pengundian nomor urut pasangan calon ini Bawaslu Kota Pekalongan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa proses pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2020 berjalan sesuai dengan aturan dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Adapan hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2020 yaitu untuk Pasangan Calon Achmad Afzan Arslan Djunaid, SE - H. Salahudin, S.TP (ALADIN) mendapatkan nomor urut 1 (satu), sementara untuk Pasangan Calon Hj. Balgis Diab, S.Ag, SE, MM - H. Moch. Machrus, Lc, M.Si (BAGUS) mendapatkan nomor urut 2 (dua), selain itu juga dilakukan deklarasi komitmen Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan untuk siap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada semua tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Jawa Tengah, yang dibacakan dan ditandatangani oleh Kedua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan, Kapolres Pekalongan Kota, Dandim 0710 Pekalongan, Ketua KPU Kota Pekalongan, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, dan Ketua Gugus Tugas Kota Pekalongan.

Berita : Eko Adhi P & Vergy Hardian
Foto : MSH Habib
Humas Bawaslu Kota Pekalongan