Cegah Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kota Pekalongan Gandeng Stakeholder
|
KOTA PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pekalongan mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Proses Pemilu 2024 yang diselenggarakan di sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan, Rabu (8/6/2022).
Menurut Sugiharto, Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan. Pengawas pemilu dapat melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Salah satunya dengan penguatan koordinasi antar lembaga dan peningkatan kerjasama antar lembaga.
“Kami sebagai jajaran Pengawas Pemilu akan kesulitan dalam melakukan tugas pencegahan. Pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dapat terlaksana dengan maksimal salah satunya dengan penguatan koordinasi antar lembaga dan peningkatan kerjasama antar lembagaâ€., tuturnya.

Kegiatan tersebut melibatkan KPU Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, DPM-PTSP Kota Pekalongan, BPKAD Kota Pekalongan, dan Satpol PP Kota Pekalongan sebagai lembaga yang bersinergi dengan Bawaslu guna mencegah terjadinya Pelanngaran dan Sengketa Proses pada Pemilu 2024 mendatang.
Sugiharto menambahkan, bahwa ruang lingkup dalam Penyelesaian sengketa proses pemilu mencakup proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan Mediasi dan Adjudikasi dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja. Terkait dengan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan/atau Berita Acara.
Menurut Ardi, perwakilan Polres Pekalongan Kota. Menyampaikan bahwa Polres Pekalongan Kota akan selalu berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu dan ikut melakukan pemetaan terhadap kerawanan Pemilu. Polri meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk memberikan informasi terbaru terkait Pemilu agar kondisi Kota Pekalongan Kondusif.
Pada kegiatan tersebut, A. Muslich perwakilan DPM-PTSP memberikan masukan bahwa pemasangan APK di jembatan, lampu traffic light tidak diperbolehkan. Aturan tersebut tertuang pada Perwal sebagai dasar pemasangan APK. Ketika ada pemasangan APK di tempat berbayar akan ada kesulitan dalam menertibkannya karena reklame tersebut dikelola oleh vendor penyedia tempat.
Tegar perwakilan dari BPKAD menambahkan bahwa pemasangan reklame dalam kegiatan politik seperti pemilu tidak dikenakan pajak. Untuk penggunaan pemasangan APK pada billboard milik Pemkot dikenakan retribusi.

Untuk mencegah terjadinya sengketa proses pemilu KPU Kota Pekalongan sudah melakukan pemetaan kerawanan sengketa proses Pemilu. Selain itu, menurut Saiful Amri Komisioner KPU Kota Pekalongan, untuk mencegah terjadi sengketa Bawaslu akan diberikan askes SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
“Prinsipnya KPU akan selalu bersenergi dengan Bawaslu dan stakeholder lainnya. Setiap tahapan akan melibatkan Bawaslu dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu. Bawaslu akan diberikan akses SIPOL untuk bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemiluâ€. Tegas Saiful. (ver/sing)
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.
Menurut Sugiharto, Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan. Pengawas pemilu dapat melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Salah satunya dengan penguatan koordinasi antar lembaga dan peningkatan kerjasama antar lembaga.
“Kami sebagai jajaran Pengawas Pemilu akan kesulitan dalam melakukan tugas pencegahan. Pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dapat terlaksana dengan maksimal salah satunya dengan penguatan koordinasi antar lembaga dan peningkatan kerjasama antar lembagaâ€., tuturnya.

Kegiatan tersebut melibatkan KPU Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, DPM-PTSP Kota Pekalongan, BPKAD Kota Pekalongan, dan Satpol PP Kota Pekalongan sebagai lembaga yang bersinergi dengan Bawaslu guna mencegah terjadinya Pelanngaran dan Sengketa Proses pada Pemilu 2024 mendatang.
Sugiharto menambahkan, bahwa ruang lingkup dalam Penyelesaian sengketa proses pemilu mencakup proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan Mediasi dan Adjudikasi dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja. Terkait dengan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan/atau Berita Acara.
Menurut Ardi, perwakilan Polres Pekalongan Kota. Menyampaikan bahwa Polres Pekalongan Kota akan selalu berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu dan ikut melakukan pemetaan terhadap kerawanan Pemilu. Polri meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk memberikan informasi terbaru terkait Pemilu agar kondisi Kota Pekalongan Kondusif.
Pada kegiatan tersebut, A. Muslich perwakilan DPM-PTSP memberikan masukan bahwa pemasangan APK di jembatan, lampu traffic light tidak diperbolehkan. Aturan tersebut tertuang pada Perwal sebagai dasar pemasangan APK. Ketika ada pemasangan APK di tempat berbayar akan ada kesulitan dalam menertibkannya karena reklame tersebut dikelola oleh vendor penyedia tempat.
Tegar perwakilan dari BPKAD menambahkan bahwa pemasangan reklame dalam kegiatan politik seperti pemilu tidak dikenakan pajak. Untuk penggunaan pemasangan APK pada billboard milik Pemkot dikenakan retribusi.

Untuk mencegah terjadinya sengketa proses pemilu KPU Kota Pekalongan sudah melakukan pemetaan kerawanan sengketa proses Pemilu. Selain itu, menurut Saiful Amri Komisioner KPU Kota Pekalongan, untuk mencegah terjadi sengketa Bawaslu akan diberikan askes SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
“Prinsipnya KPU akan selalu bersenergi dengan Bawaslu dan stakeholder lainnya. Setiap tahapan akan melibatkan Bawaslu dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu. Bawaslu akan diberikan akses SIPOL untuk bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemiluâ€. Tegas Saiful. (ver/sing)
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.