Lompat ke isi utama

Berita

Demi Penyelenggara yang Berintegritas, Bawaslu Kota Pekalongan dan Panwas Se-Kota Pekalongan Membuka Posko Pengaduan Perekrutan PPK

Demi Penyelenggara yang Berintegritas, Bawaslu Kota Pekalongan dan Panwas Se-Kota Pekalongan Membuka Posko Pengaduan Perekrutan PPK
Kota Pekalongan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan akan membuka layanan posko pengaduan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Posko layanan pengaduan tersebut bukan hanya dibuka di tingkat Kota saja, tapi hingga tingkat kecamatan se-Kota Pekalongan. Masyarakat bisa berperan aktif untuk ikut melakukan pengawasan tahapan pembentukan badan ad hoc tersebut.

Sugiharto, S.H mengatakan Apabila masyarakat menemukaan dugaan pelanggaran dalam tahapan ini, jangan ragu untuk segera melaporkan ke posko aduan. Posko juga dibuka di setiap kecamatan melalui kantor Panwascam se-Kota Pekalongan. Posko layanan tersebut untuk memaksimalkan pengawasan tahapan yang sangat krusial. Diharapkan, keberadaan posko layanan pengaduan itu bisa mendeteksi setiap potensi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi pada proses tahapan ini.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekalongan Nasron, S.E.,S.y menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal, KPU Kota Pekalongan saat ini mulai melakukan pembentukan badan ad hoc. Baik itu PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Tahapan ini dimulai 15 Januari dan akan berakhir 14 Februari,” Dalam tahapan ini sangat krusial untuk dilakukan pengawasan secara ketat. Bahkan, pembentukan badan ad hoc ini menjadi pintu masuk strategis untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat. Tercatat Jumlah pendaftar PPK Se-Kota Pekalongan berjumlah 120 pendaftar “Bawaslu ingin memastikan penyelenggaran pemilu ad hoc benar-benar orang yang punya integritas dan paham tentang kepemiluan,” katanya.

Nasron menyebutkan, Bawaslu beserta seluruh jajaran Panwascam melakukan pengawasan sejak tahap penyebaran pengumuman. Bawaslu mewaspadai orang-orang yang dilarang menjadi penyelenggara bisa masuk. “Misalnya orang yang pernah menjadi tim sukses, pengurus atau kader parpol, maupun orang yang diduga integritasnya bermasalah,” katanya.

Menurut Nasron, untuk mendeteksi hal itu, pihaknya membutuhkan masukan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti ke KPU. Dia berharap, posko layanan pengaduan itu bisa menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif mendorong terpilihnya penyelenggara pemilu yang bersih, berintegritas dan profesional. 

Humas Bawaslu Kota Pekalongan