Lompat ke isi utama

Berita

Implementasi Perbawaslu No 15 Tahun 2020, Abhan Meminta Jajaran Pengawas Pemilu Agar Profesional dan Berintegritas.

Implementasi Perbawaslu No 15 Tahun 2020, Abhan Meminta Jajaran Pengawas Pemilu Agar Profesional dan Berintegritas.
Kota Pekalongan - Ketua Bawaslu RI Abhan memberikan pengarahan sekaligus materi pada kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu No 1,3 dan 15 tahun 2020 yang dilaksanakan di Kota Pekalongan pada 14-15 Juni 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa tengah Heru Cahyono, Sri Sumantra dan Gugus Risdaryanto yang turut menjadi pemateri dalam menelaah Perbawaslu nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum.


Dalam pengarahannya Abhan menjelaskan mengenai kewajiban Bawaslu dalam melaksanakan Pembinaan yang dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 96 ayat (b), pasal 100 ayat (b) dan pasal 104 ayat (b), pasal 107 ayat (b) dan pasal 110 ayat (b) bahwa Bawaslu berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. “Pedoman ini diperlukan dalam rangka mewujudkan Pengawas Pemilu yang profesional, memiliki integritas, kredibilitas dan netralitas bagi terwujudnya organisasi yang bersih dan berwibawa.” Tegas Abhan.

Kegiatan pembinaan erat kaitannya dengan terbentuknya kualitas aparatur pengawas agar tetap sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggara Pemilu yaitu Mandiri, Jujur , Adil dan Akuntabel. Tujuan dari dilakukannya pembinaan Aparatur Pengawas Pemilihan Umum antara lain untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu beserta jajaran Pengawas Pemilu guna meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban oleh Bawaslu. Jajaran Pengawas Pemilu baik ditinggkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharuskan tanggap dalam melakukan penanganan apabila terjadi permasalahan terkait Pengawas Pemilu disetiap tingkatannya.

Peningkatan kapasitas SDM Bawaslu dipersiapkan guna menghadapi Pemilu Serentak pada tahun 2024. Bawaslu akan memberikan bimbingan teknik yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan pengawasan serta pembentukan karakter Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan pengawasan. Selain itu Abhan menjelaskan mengenai pelanggaran dan saksi yang diterima oleh Pengawas Pemilu apabila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran Ringan terkait dengan kedisiplinan dan kepatuhan, Pelanggaran Sedang merupakan pelanggaran terhadap hasil kinerja yang berdampak sistemik terhadap lembaga, pelanggaran ringan yang dilakukan berulang-ulang pada persoalan yang sama, dan mengabaikan perintah atasan. Abhan juga menjelaskan mengenai sanksi apabila jajaran Bawaslu melakukan pelanggaran kinerja berat yaitu penonaktifan  sementara  dari  pelaksanaan  fungsi divisi yang melekat pada jabatannya sampai dengan dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepada DKPP.


Pada materi penutup Abhan berpesan Bawaslu tidak hanya memberikan sanksi tetapi juga penghargaan kepada jajarannya. “Bawaslu tidak hanya memberikan sanksi, untuk jajaran Pengawas yang telah melaksanakan tugas dan kewenanganya sesuai dengan asas dan nilai Pengawas Pemilu berdasarkan hasil pengawasan kinerja pengawas Pemilu, Bawaslu akan menganugerahkan award”. Pesan Abhan.
 
 
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.