Kembali Mendapatkan Kunjungan dari Bawaslu RI, Bawaslu Kota Pekalongan Semakin Mantap Menyambut Pilkada Serentak Tahun 2020.
|
Kota Pekalongan – Kembali pada hari sabtu tanggal 25 Juli tahun 2020 Bawaslu Kota Pekalongan mendapatkan kunjungan dari Bawaslu Pusat guna memantapkan diri menjelang Pilkada Serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan di Kota Pekalongan.
Kali ini giliran Divisi Penyelesaian Bawaslu RI yang bertandang ke Bawaslu Kota Pekalongan. Tidak ada tujuan lain melainkan hanya untuk deteksi dini potensi sengketa yang mungkin akan muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kota Pekalongan. Selain itu kunjungan pada siang tadi untuk menginventarisir kebutuhan Teknis Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Tahun 2020. “ Tujuan kami supervisi ke Bawaslu Kota Pekalongan Kota Pekalongan, tujuan utamanya adalah kami ingin mendeteksi potensi sengketa dan ingin mengetahui kesiapan Bawaslu Kota Pekalongan dalam menyambut Pilkada Serentak tahun 2020 ini.†Jelas Reki Putra Jaya, Tim asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
Dalam paparanya Tim asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa menjelaskan adanya perbedaan antara Sengketa Proses Pemilihan dan Sengketa Proses Pemilu. Sengketa proses pemilihan dijelaskan pada pasal 143 UU No. 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa: Sengketa Pemilihan Gubernur diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi; dan Sengketa Pemilihan Bupati/Walikota, diselesaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota, sedangkan sengketa proses Pemilu dijelaskan Pasal 97 huruf a angka 2: Pencegahan dan Penindakan Sengketa, Pasal 97 huruf e angka 2: mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, Pasal 98 ayat (1): Pencegahan: mengidentifikasi dan memetakan potensi mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan melakukan koordinasi meningkatkan partisipasi masyarakat Pasal 98 ayat (3) dan Pasal 99 huruf a : penindakan sengketa:menerima permohonan; Memverifikasi; mediasi antarpihak; proses ajudikasi; dan memutus.
Selain itu adanya juga sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota, Keputusan KPU/KPU Prov/KPU Kabupaten/KPU Kota yang dimaksud dalam bentuk Surat Keputusan. “Jadi yang membedakan juga dari aspek metode, kalau Pemilu metodenya mediasi, adjudikasi dan acara cepat, sementara sengketa pemilihan metodenya melalui musyawarah dan acara cepat,†tambahnya.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto menjelaskan tentang situasi pencalonan di Kota Pekalongan menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020. “Dikota pekalongan pasti ada paslon yg akan mencalonkan diri untuk maju pilwalkot 2020 kalau calon perseorangan belum ada, sampai sekarang bakal calon yang akan mencalonkan diri untuk maju Pilkada belum terlihat, masih belum ada riuh-riuh nya hanya di sosmed sudah banyak membicarakannya tapi belum pasti, berbeda dengan daerah-daerah lain yang sudah banyak terpampang baliho-baliho calon yang akan maju.†Jelas Sugiharto.
“Proses Penyelesaian sengketa pada Pemilu hanya ada sengketa antar peserta, kami selesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Kebanyakan kampanye dan pemasangan baliho.†Tambah sugiharto.

Bambang Sukoco Koordiv SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Pekalongan menambahkan tentang kendala yang dialami Bawaslu Kota Pekalongan seadainya terjadi sengketa pemilihan. â€Kendala kami adalah kurangnya personil di sekretariat Bawaslu Kota, tetapi untuk pilkada serentak 2020 ini kami sudah sangat siap dan selalu siap. Pada saat coklit kemarin kami sudah melakukan rekomendasi perbaikan untuk ppdp yang tidak sesuai dengan juknis, ada juga salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Pekalongan utara banyak yang ditinggal penghuninya karena adanya bencana rob. Kami berharap Pilkada tahun ini dapat berjalan lancar tanpa adanya sengketa, tetapi seadainya memang terjadi sengketa akan tetap kami selesaikan sesuai aturan yang berlaku.†Ujar Bambang.
Editor : Vergy Hardian
Foto : Vergy Hardian
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.
Kali ini giliran Divisi Penyelesaian Bawaslu RI yang bertandang ke Bawaslu Kota Pekalongan. Tidak ada tujuan lain melainkan hanya untuk deteksi dini potensi sengketa yang mungkin akan muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kota Pekalongan. Selain itu kunjungan pada siang tadi untuk menginventarisir kebutuhan Teknis Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Tahun 2020. “ Tujuan kami supervisi ke Bawaslu Kota Pekalongan Kota Pekalongan, tujuan utamanya adalah kami ingin mendeteksi potensi sengketa dan ingin mengetahui kesiapan Bawaslu Kota Pekalongan dalam menyambut Pilkada Serentak tahun 2020 ini.†Jelas Reki Putra Jaya, Tim asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
Dalam paparanya Tim asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa menjelaskan adanya perbedaan antara Sengketa Proses Pemilihan dan Sengketa Proses Pemilu. Sengketa proses pemilihan dijelaskan pada pasal 143 UU No. 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa: Sengketa Pemilihan Gubernur diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi; dan Sengketa Pemilihan Bupati/Walikota, diselesaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota, sedangkan sengketa proses Pemilu dijelaskan Pasal 97 huruf a angka 2: Pencegahan dan Penindakan Sengketa, Pasal 97 huruf e angka 2: mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, Pasal 98 ayat (1): Pencegahan: mengidentifikasi dan memetakan potensi mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan melakukan koordinasi meningkatkan partisipasi masyarakat Pasal 98 ayat (3) dan Pasal 99 huruf a : penindakan sengketa:menerima permohonan; Memverifikasi; mediasi antarpihak; proses ajudikasi; dan memutus.
Selain itu adanya juga sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota, Keputusan KPU/KPU Prov/KPU Kabupaten/KPU Kota yang dimaksud dalam bentuk Surat Keputusan. “Jadi yang membedakan juga dari aspek metode, kalau Pemilu metodenya mediasi, adjudikasi dan acara cepat, sementara sengketa pemilihan metodenya melalui musyawarah dan acara cepat,†tambahnya.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto menjelaskan tentang situasi pencalonan di Kota Pekalongan menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020. “Dikota pekalongan pasti ada paslon yg akan mencalonkan diri untuk maju pilwalkot 2020 kalau calon perseorangan belum ada, sampai sekarang bakal calon yang akan mencalonkan diri untuk maju Pilkada belum terlihat, masih belum ada riuh-riuh nya hanya di sosmed sudah banyak membicarakannya tapi belum pasti, berbeda dengan daerah-daerah lain yang sudah banyak terpampang baliho-baliho calon yang akan maju.†Jelas Sugiharto.
“Proses Penyelesaian sengketa pada Pemilu hanya ada sengketa antar peserta, kami selesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Kebanyakan kampanye dan pemasangan baliho.†Tambah sugiharto.

Bambang Sukoco Koordiv SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Pekalongan menambahkan tentang kendala yang dialami Bawaslu Kota Pekalongan seadainya terjadi sengketa pemilihan. â€Kendala kami adalah kurangnya personil di sekretariat Bawaslu Kota, tetapi untuk pilkada serentak 2020 ini kami sudah sangat siap dan selalu siap. Pada saat coklit kemarin kami sudah melakukan rekomendasi perbaikan untuk ppdp yang tidak sesuai dengan juknis, ada juga salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Pekalongan utara banyak yang ditinggal penghuninya karena adanya bencana rob. Kami berharap Pilkada tahun ini dapat berjalan lancar tanpa adanya sengketa, tetapi seadainya memang terjadi sengketa akan tetap kami selesaikan sesuai aturan yang berlaku.†Ujar Bambang.
Editor : Vergy Hardian
Foto : Vergy Hardian
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.