Membumikan Bawaslu, Heru Datangi Kota Pekalongan
|
Kota Pekalongan – Pilkada tahun 2020 telah berakhir, banyak catatan serta peristiwa yang dialami oleh Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu di tanah air. Dengan berakhirnya Pilkada tahun 2020 bukan berarti tugas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu berakhir. Mengutip kata Fritz Anggota Bawaslu RI saat kunjungan di Surakarta dan Salatiga “Pekerjaan kita (Bawaslu) belum selesai, menjaga dan merawat demokrasi adalah tugas kita bersama, mari terus bersama menjaga ibu pertiwiâ€. Dengan masih berdirinya Bawaslu maka tugas untuk menjaga demokrasi akan tetap diemban oleh lembaga yang berdiri 12 tahun yang lalu.
Berdasarkan kebijakan pemerintah yang tidak melakukan revisi Undang-Undang mengenai penyelenggaraan Pilkada, maka berdasarkan ketentuan tersebut Pemilu dan Pilkada akan terselenggara pada tahun 2024. Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut maka pada tahun 2021 Bawaslu berserta jajaranya tidak melakukan tugas pengawasan Pilkada 2021.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono dalam kunjungannya di Radio Kota Batik (RKB) Kota Pekalongan menjelaskan bahwa Tugas Bawaslu tidak hanya dalam pengawasan tahapan saja, ada tugas penanganan pelanggaran, ada tugas menyelesaikan sengketa yang terjadi pada saat tahapan, serta ada juga tugas melakukan sosialisasi yang tidak kalah pentingnya dalam mensosialisasikan kewenangan Bawaslu dan mencegah terjadinya pelanggaran.(24/03/2021)
Heru Cahyono selaku Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Sugiharto selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Berdasarkan UU No .7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang memiliki kewenganan untuk menyelesaikan permohonan sengketa.
Menurut heru tugas divisi penyelesaian sengketa pada tahun 2021 ini akan lebih luas, karena pada tahun 2021 tugas untuk mempublikasikan kewenangan menyelesaikan sengketa Bawaslu dalam Pemilu tahun 2024, juga merupakan salah satu program dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. “ Kegiatan publikasi kepada publik seperti ini merupakan program dari Divisi Penyelesaian Sengketa untuk dapat membumikan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa dalam pemilu 2024â€.
Kegiatan diskusi interaktif di Radio Kota Batik (RKB) Kota Pekalongan yang dipandu oleh Sigit sebagai host mendapatkan banyak tanggapan oleh pendengar. Salah satunya Pak Ipung di Bendan yang antusias menanyakan tentang mekanisme pengajuan sengketa Pemilu dan apa penyebab terjadinya sengketa tersebut.
Kegiatan sosialisasi tentang kewenangan Bawaslu Kepada Publik dimaksudkan untuk memberikan pengetahun tentang kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian permohonan sengekta proses Pemilu dan Pilkada. Sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk membumikan Lembaga Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang ada di Indonesia.
Berita : Vergy Hardian
Foto : Vergy Hardian
Humas Bawaslu Kota Pekalongan
Berdasarkan kebijakan pemerintah yang tidak melakukan revisi Undang-Undang mengenai penyelenggaraan Pilkada, maka berdasarkan ketentuan tersebut Pemilu dan Pilkada akan terselenggara pada tahun 2024. Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut maka pada tahun 2021 Bawaslu berserta jajaranya tidak melakukan tugas pengawasan Pilkada 2021.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono dalam kunjungannya di Radio Kota Batik (RKB) Kota Pekalongan menjelaskan bahwa Tugas Bawaslu tidak hanya dalam pengawasan tahapan saja, ada tugas penanganan pelanggaran, ada tugas menyelesaikan sengketa yang terjadi pada saat tahapan, serta ada juga tugas melakukan sosialisasi yang tidak kalah pentingnya dalam mensosialisasikan kewenangan Bawaslu dan mencegah terjadinya pelanggaran.(24/03/2021)
Heru Cahyono selaku Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Sugiharto selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Berdasarkan UU No .7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang memiliki kewenganan untuk menyelesaikan permohonan sengketa.
Menurut heru tugas divisi penyelesaian sengketa pada tahun 2021 ini akan lebih luas, karena pada tahun 2021 tugas untuk mempublikasikan kewenangan menyelesaikan sengketa Bawaslu dalam Pemilu tahun 2024, juga merupakan salah satu program dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. “ Kegiatan publikasi kepada publik seperti ini merupakan program dari Divisi Penyelesaian Sengketa untuk dapat membumikan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa dalam pemilu 2024â€.
Kegiatan diskusi interaktif di Radio Kota Batik (RKB) Kota Pekalongan yang dipandu oleh Sigit sebagai host mendapatkan banyak tanggapan oleh pendengar. Salah satunya Pak Ipung di Bendan yang antusias menanyakan tentang mekanisme pengajuan sengketa Pemilu dan apa penyebab terjadinya sengketa tersebut.
Kegiatan sosialisasi tentang kewenangan Bawaslu Kepada Publik dimaksudkan untuk memberikan pengetahun tentang kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian permohonan sengekta proses Pemilu dan Pilkada. Sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk membumikan Lembaga Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang ada di Indonesia.
Berita : Vergy Hardian
Foto : Vergy Hardian
Humas Bawaslu Kota Pekalongan