Meminimalisir Sengketa Pemilu, Bawaslu Kota Pekalongan Undang Perwakilan Parpol
|
Kota Pekalongan – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pekalongan mengundang perwakilan Parpol di Kota Pekalongan untuk berkoordinasi mengenai potensi sengketa pada Pemilu 2024. Selain mengundang perwakilan parpol, kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda yang turut hadir di sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan, Jum’at (09/09/2022).
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto, menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi antara penyelenggara pemilu dengan peserta Pemilu.
“Koordinasi ini kami gunakan semaksimal mungkin, kami mengundang perwakilan Parpol di Kota Pekalongan sebagai ajang silaturahmi agar kami Bawaslu dan KPU kota Pekalongan dapat mengenal saudara-saudara perwakilan dari berbagai Parpol di Kota Pekalongan maupun sebaliknya saudara dapat lebih mengenal kami sebagai salah satu penyelenggara Pemilu.†Ungkap Sugiharto.
Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut sebagai sarana sosialisasi untuk meminimalisir terjadinya sengketa Pemilu baik penyelenggara pemilu (KPU) dan peserta pemilu, maupun antar peserta pemilu.
“Kami harap perwakilan parpol yang hadir dapat menjadi jembatan untuk turut mensosialisasikan mengenai potensi sengketa pemilu. Kami ingin meminimalisir sengketa yang terjadi, baik penyelenggara pemilu (KPU) dan peserta pemilu ataupun sesama peserta pemilu.†Ujar Bambang
Selain itu Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Pekalongan menambahkan bahwa sebagai upaya pencegahan Bawaslu Kota Pekalongan telah membuka posko pengaduan sesuai dengan juknis.
“Bawaslu Kota Pekalongan dalam melakukan upaya pencegahan telah membuka posko pengaduan, sesuai aturan yang ada. Masyrakat dapat mengadukan di Bawaslu Kota Pekalongan, Posko kami buka setiap hari.†imbuhnya.
Dalam tahapan ini, ada masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik, maka masing-masing partai politik dapat memanfaatkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
Selain itu, sebelumnya Bawaslu Kota Pekalongan dalam melakukan upaya pencegahan telah mengirimkan surat himbuan kepada dinas-dinas atau instansi di Kota Pekalongan, agar memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai larangan menjadi pengurus atau menjadi anggota didalam partai politik.

Humas Bawaslu Kota Pekalongan
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto, menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi antara penyelenggara pemilu dengan peserta Pemilu.
“Koordinasi ini kami gunakan semaksimal mungkin, kami mengundang perwakilan Parpol di Kota Pekalongan sebagai ajang silaturahmi agar kami Bawaslu dan KPU kota Pekalongan dapat mengenal saudara-saudara perwakilan dari berbagai Parpol di Kota Pekalongan maupun sebaliknya saudara dapat lebih mengenal kami sebagai salah satu penyelenggara Pemilu.†Ungkap Sugiharto.
Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut sebagai sarana sosialisasi untuk meminimalisir terjadinya sengketa Pemilu baik penyelenggara pemilu (KPU) dan peserta pemilu, maupun antar peserta pemilu.
“Kami harap perwakilan parpol yang hadir dapat menjadi jembatan untuk turut mensosialisasikan mengenai potensi sengketa pemilu. Kami ingin meminimalisir sengketa yang terjadi, baik penyelenggara pemilu (KPU) dan peserta pemilu ataupun sesama peserta pemilu.†Ujar Bambang
Selain itu Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Pekalongan menambahkan bahwa sebagai upaya pencegahan Bawaslu Kota Pekalongan telah membuka posko pengaduan sesuai dengan juknis.
“Bawaslu Kota Pekalongan dalam melakukan upaya pencegahan telah membuka posko pengaduan, sesuai aturan yang ada. Masyrakat dapat mengadukan di Bawaslu Kota Pekalongan, Posko kami buka setiap hari.†imbuhnya.
Dalam tahapan ini, ada masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik, maka masing-masing partai politik dapat memanfaatkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
Selain itu, sebelumnya Bawaslu Kota Pekalongan dalam melakukan upaya pencegahan telah mengirimkan surat himbuan kepada dinas-dinas atau instansi di Kota Pekalongan, agar memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai larangan menjadi pengurus atau menjadi anggota didalam partai politik.

Humas Bawaslu Kota Pekalongan