Lompat ke isi utama

Berita

Meningkatkan Kualitas Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pekalongan Adakan Sosialisasi Untuk Penyandang Disabilitas

Meningkatkan Kualitas Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pekalongan Adakan Sosialisasi Untuk Penyandang Disabilitas
KOTA PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi Kelompok Sasaran Disabilitas dengan tema “Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas”. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Selasa (15/3/2022).

Bawaslu Kota Pekalongan mengundang 15 orang perwakilan penyandang disabilitas yang sudah mempunyai hak pilih. Selain itu Bawaslu Kota Pekalongan juga menghadirkan narasumber dari berbagai unsur. Narasumber yang pertama dari Forum Komunikasi Kreatif Disabilitas (FKKD) Kota Pekalongan Mery Maryam, salah satu penyandang disabilitas, kedua Muhammad Bilal Anggota KPU Kota Pekalongan dengan materi Kepemiluan, ketiga Nasron Anggota Bawaslu Kota Pekalongan dengan materi Pengawasan.
Kegiatan tersebut difokuskan sebagai wadah bagi penyelenggara Pemilu, untuk mendengarkan apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang telah berakhir.


Dalam kegiatan tersebut, Supriyanto (Tuna Netra) menyampaikan mengenai keterbatasan akses penyandang tuna netra pada saat tahapan kampanye. Tidak adanya pamflet khusus tuna netra yang mendeskripsikan mengenai calon. Selain itu pada Pemilu 2019 surat suara braille hanya tersedia pada surat suara pilpres. Hal ini menjadikan para tuna netra sulit dalam memilih calon DPR dan DPD. Selain itu, asas Rahasia dalam Pemilu menjadi tidak berlaku ketika adanya pendamping yang mengarahkan pada saat pencoblosan.


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh penyandang disabilitas Tuna Rungu. Untuk mempermudah dalam berkomunikasi, Bawaslu Kota Pekalongan turut menghadirkan Juru Bahasa Isyarat (JBI) yang juga merupakan penyandang disabilitas. Selain dengan bantuan JBI, disabilitas tuna rungu menggunakan aplikasi android penerjemah suara yang disalin menjadi tulisan untuk memudahkan dalam memahaminya.

 
Beberapa kendala dan masukan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 disampaikan oleh penyandang disabilitas. Kendala dan masukan tersebut kemudian dihimpun untuk menjadi bahan evaluasi Penyelenggara Pemilu di tahun 2024. Beberapa kendala yang dihimpun antara lain mengenai keterbatasan akses untuk tuna netra pada pamflet calon dan surat suara dalam bentuk braille, kemudian alat bantu bagi penyandang disabilitas lainnya belum tersedia di TPS, keterbatasan memperoleh informasi kepemiluan, penyediaan akses khusus disabilitas seperti letak kotak suara rendah, akses kursi roda, TPS ramah disabilitas, pelayanan bagi pemilih yang lumpuh, dan akses TPS rawan bencana.

Selain itu, beberapa penyandang disabilitas juga menyampaikan bahwa ada seseorang yang menghimbau bahwa penyandang disabilitas tidak perlu datang ke TPS untuk mencoblos. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu.
Nasron selaku Koordiv Pengawasan, Humas, Hubal Bawaslu Kota Pekalongan menjelaskan, adanya ancaman pidana bagi seseorang yang berusaha menghalangi seseorang untuk memilih. ”hal ini dilarang, itu dapat dipidanakan. Dijelaskan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara diancam dengan pidana.” Tegas Nasron.
“Untuk Pemilu yang lebih berkualitas di Tahun 2024, kendala dan masukan saudara-saudara disabilitas akan kami himpun dan akan kami teruskan ke pihak yang berwenang sebagai saran dan masukan untuk Pemilu Serentak 2024 agar lebih baik lagi”. Tambah Nasron. (ver)
 
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.