Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban APK Serentak Bawaslu Kota Pekalongan

Apel serentak Bawaslu Kota Pekalongan beserta jajaran dan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub Kota Pekalongan untuk persiapan penertiban APK melanggar

Apel serentak Bawaslu Kota Pekalongan beserta jajaran dan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub Kota Pekalongan untuk persiapan penertiban APK melanggar

Pekalongan - Hari ini Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 Bawaslu Kota Pekalongan beserta jajaran ad-hoc dan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP TNI Polri dan Dishub Kota Pekalongan melaksanakan penerbitan APK yang melanggar. Penertiban APK ini dilaksanakan di seluruh Kota Pekalongan baik di kecamatan Pekalongan Barat, Utara, Timur dan Selatan. Dan penertiban dilakukan baik ke APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan, juga APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Apel persiapan penertiban APK serentak Bawaslu Kota Pekalongan


Penertiban APK ini didasarkan pada peraturan Walikota Nomor 36 tahun 2024 Tentang Lokasi Kampanye Rapat Umum, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 599 Tahun 2024 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024.

Penertiban APK melanggar di Kecamatan Pekalongan Barat

Kemudian Bawaslu Kota Pekalongan menekankan agar penertiban APK difokuskan di fasilitas umum dan gedung milik pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan dan tempat kesehatan serta APK yang merusak pohon seperti di paku.

penertiban APK melanggar di Kecamatan Pekalongan Utara


Penertiban APK dimulai dengan apel serentak Bawaslu Kota Pekalongan beserta jajaran dan tim gabungan di depan kantor Bawaslu Kota Pekalongan pukul 08.00 WIB kemudian langsung dilanjutkan dibagi menuju empat Kecamatan, yang masing-masing kecamatan terdiri dari Bawaslu Kota Pekalongan dan staf, Panwaslu Kecamatan dan staf, Panwaslu Kelurahan dan Satpol PP TNI Polri dan Dishub Kota Pekalongan
Penertiban APK sendiri selesai pukul 14.30 WIB.

penertiban APK di Kecamatan Pekalongan Timur

Setelah Penertiban APK ini masyarakat Kota Pekalongan bisa berpartisipasi dengan melaporkan ke Pengawas terdekat apabila ada yang memasang APK tetapi pemasangannya melanggar peraturan yang berlaku.

penertiban APK melanggar di Kecamatan Pekalongan Selatan

Humas - Bawaslu Kota Pekalongan