Lompat ke isi utama

Berita

Penuhi Protokol Kesehatan, Penyelenggaran Pemilihan di Kota Pekalongan Wajib Rapid Test

Penuhi Protokol Kesehatan, Penyelenggaran Pemilihan di Kota Pekalongan Wajib Rapid Test
Kota Pekalongan – Dalam rangka memenuhi Protokol Kesehatan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kota Pekalongan menjalani Rapid Test yang diselenggarakan di Aula RSUD Bendan Kota Pekalongan.
Pelaksanaan tersebut dimulai secara bertahap pada tanggal 8 Juli s/d 10 Juli 2020 hal ini dimaksudkan untuk tetap memenuhi standar penerapan Protokol Kesehatan.
“Jumlah PPDP yang sudah menjalani Rapid Test pada hari kamis tanggl 9 Juli 2020 sebanyak 170 orang, kami juga menyediakan lift khusus yang terpisah dari lift pasien untuk PPDP yang akan menjalani Rapid Test”. Terang dr. Rini Handayani selaku penanggung jawab Rapid Test RSUD Bendan.

Bawaslu Kota Pekalongan bersama dengan jajaran Panwascam dan Panwas Kelurahan melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan Rapid Tes di RSUD Bendan.
PPDP tersebut diwajibkan membawa masker, mengisi registrasi dengan membawa fotocopy KTP dan surat keterangan dari KPU Kota Pekalongan.

Diharapkan dengan dilakukannya Rapid test untuk penyelenggara pemilihan, Pilwalkot tahun 2020 di Kota Pekalongan dapat terselenggara dengan baik tanpa khawatir terhadap penularan Covid-19.    
Editor                          : Vergy Hardian
Foto & Berita              : Singgih W
Humas Bawaslu Kota Pekalongan