Penyusunan dan Implementasi SOP Penyelesaian Sengketa
|
Kota Pekalongan - Bawaslu Kota Pekalongan ikuti acara “Penyusunan dan Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) secara daring. Acara tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi jawa tengah yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 8-9 Februari 2022 yang diikuti oleh 9 Bawaslu Kab/Kota gelombang 4 yaitu Bawaslu Kab. Banyumas, Bawaslu Kab. Magelang, Bawaslu Kab. Grobogan, Bawaslu Kab. Jepara, Bawaslu Kab. Pati, Bawaslu Kab. Kudus, Bawaslu Kab. Rembang, Bawaslu Kota Magelang, dan Bawaslu Kota Pekalongan.

Kagiatan hari pertama adalah membahas penyusunan dan implementasi SOP Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan narasumber Heru Cahyono selaku Koordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Prov. Jateng.
Dalam acara tersebut Bawaslu Kab/Kota diharapkan dapat memberikan masukan untuk penyusunan SOP Penyelesaian Sengketa. Heru Cahyono menyampaikan bahwa masukan dari Bawaslu Kab/Kota mengenai SOP Penyelesaian Sengketa yang dibahas pada acara tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk Rakornas yang diadakan oleh Bawaslu RI dalam rangka persiapan Pemilu Serentak tahun 2024.

Kegiatan hari kedua tanggal 9 Februari 2024 difokuskan pada praktek input data permohonan PSPP dan PSAP. Pada Kegiatan tersebut Bawaslu Kota Pekalongan menjadi salah satu peserta yang diberikan kesempatan untuk mempraktekan penginputan data PSAP melalui aplikasi SIPS. SIPS merupakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa pemilihan dan pemilu yang terdiri dari sub sistem informasi meliputi Permohonan Sengketa baik langsung maupun online, verifikasi formil dan materiil, registrasi , musyawarah/ajudikasi, putusan dan tindaklanjut putusan.
Data yang diinput dalam aplikasi SIPS tersebut merupakan data penyelesaian sengketa cepat yang pernah ditangani Bawaslu Kota Pekalongan pada saat Pilkada 2020.
Humas Bawaslu Kota Pekalongan

Kagiatan hari pertama adalah membahas penyusunan dan implementasi SOP Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan narasumber Heru Cahyono selaku Koordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Prov. Jateng.
Dalam acara tersebut Bawaslu Kab/Kota diharapkan dapat memberikan masukan untuk penyusunan SOP Penyelesaian Sengketa. Heru Cahyono menyampaikan bahwa masukan dari Bawaslu Kab/Kota mengenai SOP Penyelesaian Sengketa yang dibahas pada acara tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk Rakornas yang diadakan oleh Bawaslu RI dalam rangka persiapan Pemilu Serentak tahun 2024.

Kegiatan hari kedua tanggal 9 Februari 2024 difokuskan pada praktek input data permohonan PSPP dan PSAP. Pada Kegiatan tersebut Bawaslu Kota Pekalongan menjadi salah satu peserta yang diberikan kesempatan untuk mempraktekan penginputan data PSAP melalui aplikasi SIPS. SIPS merupakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa pemilihan dan pemilu yang terdiri dari sub sistem informasi meliputi Permohonan Sengketa baik langsung maupun online, verifikasi formil dan materiil, registrasi , musyawarah/ajudikasi, putusan dan tindaklanjut putusan.
Data yang diinput dalam aplikasi SIPS tersebut merupakan data penyelesaian sengketa cepat yang pernah ditangani Bawaslu Kota Pekalongan pada saat Pilkada 2020.
Humas Bawaslu Kota Pekalongan