Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Nasionalisme Dan Semangat Kebangsaan, Bawaslu Kota Pekalongan Terapkan SE Nomor 30 Tahun 2025

Ketua, Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan serta mahasiswa PPL UIN Gusdur saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

Ketua, Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan serta mahasiswa PPL UIN Gusdur saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

Pekalongan – Sejak tanggal 7 Juli 2025, Bawaslu Kota Pekalongan mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lagu Nasional dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum. Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretariat Negara Republik Indonesia, guna memperkuat nasionalisme dan semangat kebangsaan di lingkungan Bawaslu.

Pelaksanaan SE ini dilakukan dengan memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lagu Nasional dan Mars Bawaslu sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni:

  • Setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat: Lagu Indonesia Raya

  • Setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00 waktu setempat: Lagu Nasional

  • Setiap hari Rabu pukul 10.00 waktu setempat: Mars Bawaslu

Seluruh Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan mengikuti kegiatan ini dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna setiap pukul 10.00 Wib setiap harinya, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan institusi.

kehikmatan memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Bawaslu Kota Pekalongan
kehikmatan memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Bawaslu Kota Pekalongan

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas atau rutinitas seremonial belaka. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi sarana efektif untuk menguatkan mentalitas kebangsaan, memperkokoh nilai-nilai kedisiplinan, serta menyatukan semangat kolektif dalam mengemban tugas-tugas pengawasan pemilu yang semakin kompleks dan dinamis.

“Ketika kita berdiri menyanyikan Indonesia Raya atau Mars Bawaslu, di situlah kita mengikat kembali komitmen kita terhadap bangsa, terhadap konstitusi, dan terhadap lembaga tempat kita mengabdi. Ini adalah momen refleksi sekaligus afirmasi bahwa kita bekerja bukan semata-mata karena kewajiban, tetapi karena panggilan pengabdian,” ungkapnya penuh semangat.

Dalam perspektif psikologi lembaga, kegiatan menyanyikan Lagu Kebangsaan, Lagu Nasional dan Mars Bawaslu secara teratur memiliki dampak positif terhadap pembentukan budaya kerja. Ini dapat meningkatkan motivasi intrinsik, memperkuat rasa memiliki terhadap lembaga, serta membangun kesatuan visi dan misi antara Pimpinan dan sekretariat.

Surat Edaran ini juga menjadi instrumen yang mampu memupuk nilai-nilai luhur seperti:

  • Patriotisme, yaitu mencintai bangsa dan negara bukan hanya dalam ucapan, tapi juga dalam tindakan;

  • Kedisiplinan dan keteladanan, melalui pelaksanaan yang konsisten;

  • Jiwa korsa, yakni solidaritas dan kekompakan dalam satu tujuan kelembagaan.

Dengan diterapkannya SE Nomor 30 Tahun 2025 ini, Bawaslu Kota Pekalongan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi lembaga pengawas pemilu yang profesional dan berintegritas, tetapi juga menjadi institusi yang membentuk SDM aparatur yang nasionalis, humanis, dan berdedikasi tinggi. 

Melalui langkah sederhana namun bermakna ini, Bawaslu Kota Pekalongan terus bergerak maju dalam menjaga dan merawat nilai-nilai kebangsaan di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang.

Surat Edaran ini berlandaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negaradan Surat Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tentang Pemberitahuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Dengan penerapan ini, Bawaslu Kota Pekalongan berharap dapat menanamkan semangat kebangsaan yang kuat dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan Pemilu demi demokrasi yang berkualitas.

Humas - Bawaslu Kota Pekalongan