Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pembentukan Gakkumdu Bawaslu Kota Pekalongan Audiensi Kapolres Pekalongan Kota

Persiapan Pembentukan Gakkumdu Bawaslu Kota Pekalongan Audiensi Kapolres Pekalongan Kota
KOTA PEKALONGAN – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pekalongan mengunjungi Polres Pekalongan Kota, Senin (7/3/2022). Kunjungan tersebut merupakan audiensi yang dilakukan Bawaslu Kota Pekalongan kepada Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K.,. dalam rangka persiapan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dalam Pemilu 2024.

Agenda dalam audiensi tersebut membahas mengenai penunjukan personel Polres Pekalongan Kota  sebagai anggota Sentra GAKKUMDU Kota Pekalongan.
Dalam audiensi tersebut Sugiharto selaku Ketua Bawaslu Kota Pekalongan menjelaskan mengenai dasar pembentukan Sentra GAKKUMDU yang tertuang dalam Pasal 486 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Pembentukan Hukum Terpadu, dan Surat BAWASLU RI Nomor; 247/PP.00.00/K1/07/2022 tanggal 14 Juli perihal persiapan pembentukan anggota Sentra Gakkumdu.

Sentra merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Sugiharto menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan merupakan salah satu unit kegiatan yang telah banyak menorehkan hasil dalam menangani tindak pidana Pemilu. “Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan salah satu yang terbaik dalam hal penanganan tindak pidana Pemilu, baik Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020. Tahun 2020 Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan mendapatkan penghargaan dari Bawaslu Provinsi Jateng terkait Penanganan Pidana Pemilihan tahun 2020”. Tutur Sugiharto.


Dalam kegiatan audiensi tersebut, anggota Bawaslu Kota Pekalongan Bambang Sukoco menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Pekalongan selalu berupaya melakukan tindakan preventif terlebih dahulu daripada pada tindakan represif.”Jajaran Bawaslu Kota Pekalongan selalu mengutamakan pencegahan daripada harus menindak, tetapi ketika pencegahan tidak dilaksanakan kami bersama Gakkumdu harus menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. tegas Bambang.
 
AKBP Wahyu Rohadi yang nantinya menjabat sebagai penasihat Sentra Gakkumdu memberikan dukungan penuh dalam pembentukan keanggotaan Gakkumdu Kota Pekalongan. Menurutnya prestasi yang telah dicapai harus dipertahankan dengan integritas yang tinggi. “Polri mendukung penuh kinerja Gakkumdu dengan tetap mengutamakan integritas. Kami akan membackup tugas Sentra Gakkumdu yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang”. (ver)
 
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.