Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pilkada 2020, Bawaslu Kota Pekalongan siap melakukan Pengawasan di Media Sosial dan Menindak Tegas Berita Hoax.

Persiapan Pilkada 2020, Bawaslu Kota Pekalongan siap melakukan Pengawasan di Media Sosial dan Menindak Tegas Berita Hoax.
Kota Pekalongan – Menghadapi Pilkada tahun 2020 Bawaslu semakin mempersipakan jajarannya dalam ranah penanganan pelanggaran yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ditengah wabah covid-19. Perbawaslu terus digodok karena Perundang-undangan Pemilihan pada masa Pandemi ini akan berbeda dengan perundang-undangan Pemilihan pada masa sebelumnya. Munculnya draf PKPU dalam keadaan bencana mengharuskan Bawaslu mengundangkan dan harus disepakati terkebih dahulu Perbawaslu dalam keadaan bencana sebelum dilakukannya pencocokan dan penelitian (Coklit).
Peraturan ini berhubungan terkait pengawasan yang banyak dilakukan di media sosial, karena dalam masa Pandemi Covid-19 sangat dimungkinankan kegiatan kampanye pasangan calon banyak dilakukan dengan media sosial. Selama masa Pemilu 2019 Bawaslu telah banyak me-take down konten organik dan iklan politik yang dilakukan di media sosial.

Sesuai arahan Fritz Edward Siregar selaku Anggota Bawaslu RI yang membidangi Divisi Hukum dalam acara Meeting Daring Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2020 pada hari rabu tanggal 17 Juni 2020, jajaran Bawaslu Kab/Kota yang melaksanakan Pemilihan 2020 harus jeli melakukan pengawasan di medsos. Sangat dimungkinkan berpotensi adanya pelangaran yang terjadi. “ jajaran Bawaslu kab/kota yang melaksanakan Pemilihan tahun 2020 harus dapat memahami mengenai kampanye yang dilakukan di medsos, harus dapat membedakan kampanye atau iklan, dan apakah konten yang dibuat itu melanggar UU No 10 Tahun 2016.” Tegas Fritz dalam menyampaikan arahannya.

Frizt juga menegaskan tentang Penindakan tegas terhadap berita Hoax dan Ujaran Kebencian, Bawaslu menerapkan tiga langkah sebelum konten dilaporkan ke platform. Yang pertama telah memenuhi unsur kriteria Hoax atau ujaran kebencian, kemudian harus adanya klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan secara nyata dalam konten, dan apabila unsur tersebut terpenuhi maka akan dilakukan penurunan konten atau diteruskan kepada pihak yang berwajib untuk penindakan Pidana.
 
 
Editor  : Vergy Hardian
Foto     : Singgih W
Humas Bawaslu Kota Pekalongan