Pertemuan Ketiga P2P Bawaslu Kota Pekalongan, Peserta Dibekali Teknik Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
|
PEKALONGAN – Bawaslu Kota Pekalongan kembali melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Memasuki pertemuan ketiga, peserta mendapatkan pembekalan mengenai teknik permohonan penyelesaian sengketa proses sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengawasan kepemiluan secara partisipatif.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, tersebut diikuti oleh lima mahasiswa peserta magang. Mereka terdiri atas empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dan satu mahasiswa dari Universitas Diponegoro Semarang.
Materi pada pertemuan ketiga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Pekalongan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun, S.Pd. Dalam pemaparannya, peserta diperkenalkan dengan berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan permohonan penyelesaian sengketa proses.
Pembekalan tersebut diarahkan agar peserta tidak hanya memahami penyelesaian sengketa secara konseptual, tetapi juga mengetahui bagaimana proses permohonan dilakukan, termasuk memahami tahapan, mekanisme, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses.
Syaratun menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan dalam penyelesaian sengketa proses. Menurutnya, kemampuan memahami mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan pemilu yang memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Melalui kegiatan P2P, Bawaslu Kota Pekalongan tidak hanya memberikan pengetahuan kepemiluan kepada peserta, tetapi juga mendorong lahirnya generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan mampu mengambil bagian dalam pengawasan pemilu secara partisipatif.
Keterlibatan mahasiswa dalam program ini menjadi ruang pembelajaran langsung mengenai tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk memahami dinamika kerja pengawasan secara lebih dekat, termasuk aspek penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang menjadi bagian penting dalam menjaga proses demokrasi tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pertemuan ketiga P2P Tahun 2026 tersebut diharapkan semakin memperkuat kapasitas peserta dalam memahami kepemiluan sekaligus membangun kesadaran bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, khususnya generasi muda.
Penulis : msh habib