Puluhan LSM datangi Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan
|
Puluhan anggota LSM Kota Pekalongan datangi Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan pada hari sabtu tanggal 12 September 2020. Sekitar pukul 20.00 wib, sejumlah LSM Kota Pekalongan mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan, gabungan LSM tersebut antara lain dari BAHUREKSO, GMBI, KOMUNITAS MBAH DJOYO, GRP/GARONG, BPPI, BARATA, LMPI, CYBER NKRI, GNPK, LMPI, dan PGSI.
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto, SH. Dalam pertemuan tersebut rekan-rekan LSM yang menamakan dirinya sebagai “Aliansi Pekalongan Damaiâ€, pada kesempatan tersebut mereka berdiskusi mengenai iklim politik di Kota Pekalongan, upaya pencegahan Money Politik, pencegahan berita Hoax, penanganan pelanggaran pemilihan dan antisipasi tentang bahaya Isue Sara dalam Pilkada Kota Pekalongan.
Selain berdikusi Sugiharto juga berpesan mengenai pentingnya peran masyarakat dalam keikutsertaan menjadi pengawas partisipatif dalam mengawal demokrasi Pilkada di Kota Pekalongan. “peran masyarakat sangat penting dalam mengawal demokrasi di Kota Pekalongan, saya berharap banyak kepada rekan-rekan LSM untuk turut mengawal jalannya Pilkada di Kota Pekalongan, karena fungsi dari LSM ini sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjadi pengawas partisipatifâ€. Pesan Sugiharto dalam pertemuan tersebut.

Pada kesempatan itu Sugiharto juga menyampaikan tentang keterbukaan Informasi Bawaslu Kota Pekalongan sebagai Badan Publik. Bawaslu Kota Pekalongan menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Bawaslu Kota Pekalongan sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Guna memberikan pelayanan dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, tepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. “ Rekan-rekan LSM tidak perlu khawatir dalam mendapatkan informasi karena memang keterbukaan informasi bagian dari kewajiban badan publik harus dipatuhi, sebab publik memiliki hak atas informasi. Jadi silahkan rekan-rekan LSM apabila ada yang ingin mengetahui tentang kinerja Bawaslu Kota Pekalongan atau mengetahui informasi yang valid rekan-rekan dapat mengakses web resmi PPID Bawaslu Kota Pekalongan atau dapat datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan.†Tambahan Sugiharto disela-sela diskusi.
Berita : MSH Habib
Editor : Vergy Hardian
Humas Bawaslu Kota Pekalongan
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto, SH. Dalam pertemuan tersebut rekan-rekan LSM yang menamakan dirinya sebagai “Aliansi Pekalongan Damaiâ€, pada kesempatan tersebut mereka berdiskusi mengenai iklim politik di Kota Pekalongan, upaya pencegahan Money Politik, pencegahan berita Hoax, penanganan pelanggaran pemilihan dan antisipasi tentang bahaya Isue Sara dalam Pilkada Kota Pekalongan.
Selain berdikusi Sugiharto juga berpesan mengenai pentingnya peran masyarakat dalam keikutsertaan menjadi pengawas partisipatif dalam mengawal demokrasi Pilkada di Kota Pekalongan. “peran masyarakat sangat penting dalam mengawal demokrasi di Kota Pekalongan, saya berharap banyak kepada rekan-rekan LSM untuk turut mengawal jalannya Pilkada di Kota Pekalongan, karena fungsi dari LSM ini sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjadi pengawas partisipatifâ€. Pesan Sugiharto dalam pertemuan tersebut.

Pada kesempatan itu Sugiharto juga menyampaikan tentang keterbukaan Informasi Bawaslu Kota Pekalongan sebagai Badan Publik. Bawaslu Kota Pekalongan menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Bawaslu Kota Pekalongan sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Guna memberikan pelayanan dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, tepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. “ Rekan-rekan LSM tidak perlu khawatir dalam mendapatkan informasi karena memang keterbukaan informasi bagian dari kewajiban badan publik harus dipatuhi, sebab publik memiliki hak atas informasi. Jadi silahkan rekan-rekan LSM apabila ada yang ingin mengetahui tentang kinerja Bawaslu Kota Pekalongan atau mengetahui informasi yang valid rekan-rekan dapat mengakses web resmi PPID Bawaslu Kota Pekalongan atau dapat datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan.†Tambahan Sugiharto disela-sela diskusi.
Berita : MSH Habib
Editor : Vergy Hardian
Humas Bawaslu Kota Pekalongan