Lompat ke isi utama

Berita

Satukan Visi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Pekalongan Gelar Rakor Dengan Stakeholder

Satukan Visi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Pekalongan Gelar Rakor Dengan Stakeholder
KOTA PEKALONGAN – Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022. Kegiatan Sosialisasi dengan tujuan pencegahanpun sudah mulai digencarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebagai salah satu langkah meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan di sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan, Rabu (29/6/2022).
Pada kegiatan tersebut Bawaslu mengundang beberapa pihak antara lain KPU Kota Pekalongan sebagai penyelenggara Pemilu, Satpol PP dan BKPSDM Kota Pekalongan sebagai mitra kerja. Selain itu Bawaslu Kota Pekalongan juga mengundang lembaga Kejaksaan dan Polres Pekalongan Kota sebagai unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyatukan visi dalam penegakkan hukum pemilu. “Agenda rapat koordinasi hari ini bertujuan untuk menyatukan visi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan beberapa pihak atau instansi yang nantinya akan terlibat dalam proses penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024”. Jelas Sugiharto.


Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada mengapresiasi acara rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Pekalongan. Menurutnya rapat koordinasi tersebut bukan hanya menghadirkan sesama penyelenggara pemilu, namun juga para mitra kerja yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut Rahmi menyampaikan potensi atau implikasi dari pelaksanaan pada tiga tahapan serta banyak catatan pada pelaksanaan pemilu 2019 dan Pilkada tahun 2020.
“KPU Kota Pekalongan mengedepankan literasi berkaitan dengan pelaksanaan tahapan, bagaimana betul-betul normatif khususnya pada jajaran KPU dan nanti ketika akan membentuk badan adhoc juga harus dipahami betul potensi pelanggarannya. Harus diketahui bersama dalam pelaksanaan pemilu 2024 kompleksitasnya akan meningkat. KPU Kota Pekalongan juga berupaya melakukan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilu tahun 2024”. Terang Rahmi.
 

Adi Wibowo, Kasi Pidum Kejaksaan Pekalongan setuju dengan apa yang disampaikan oleh Bawaslu dan KPU Kota Pekalongan. Menurutnya perlu dilakukan usaha preventif dengan melakukakan sosialisasi dan pencegahan. “Berkaitan dengan tindakan bahwa kita berupaya melakukan tindakan Preventif dari pada Represif”.Tegas Adi. (eko/ver)
 
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.