Lompat ke isi utama

Berita

Tertib Administrasi, Bawaslu Kota Pekalongan Gelar Rapat Pengelolaan BMN dan BMD

Tertib Administrasi, Bawaslu Kota Pekalongan Gelar Rapat Pengelolaan BMN dan BMD
KOTA PEKALONGAN – Dalam rangka tertib administrasi dalam bidang pengelolaan aset, Bawaslu Kota Pekalongan menyelenggarakan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan tersebut diselenggarakan di sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan, Selasa (14/6/2022).

Pada kegiatan tersebut Bawaslu Kota Pekalongan mengundang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan BPKAD Kota Pekalongan sebagai pemateri untuk menyampaikan kebijakan dan penatakelolaan aset.
Barang Milik Negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban pendapatan dan belanja Negara/Daerah. Barang tersebut dapat berasal dari perolehan lain yang sah seperti Hibah, Perjanjian Kontrak, Ketentuan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kabag Adm Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bashori. Bawaslu Kab/Kota yang diamanatkan sebagai pemegang barang dengan kondisi yang terbatas harus hati-hati dalam pemanfaatanya.
“Bapak/ibu pemegang barang Bawaslu Kab/Kota harus hati-hati dalam pemanfaatnya, karena sebagai pemegang barang dengan kondisi yang terbatas kita harus bijak dalam pengelolaanya, sehingga apabila muncul resiko pada barang tersebut kita sudah siap. Apabila sudah tidak bisa digunakan segera update untuk mengetahui kondisi barang yang dikelola, untuk ketika nanti diusulkan pengembalian dapat diterima.” Tegas Bashori.

Salah satu tugas dan fungsi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam pengelolaan BMN di Bawaslu Kab/Kota adalah mengawasi dan memfasilitasi ketersediaanya BMN yang dikelola oleh Bawaslu Kab/Kota sehingga dalam pengelolaannya dapat terakomodir dengan rapi.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah salah satu yang rapi dalam pengelolaan BMN, ini merupakan salah satu bentuk kinerja Bawaslu Kab/Kota yang juga rapi dalam pengelolaan BMN”. Tambah Basori.


Dalam hal pemanfaatan barang milik daerah, Asyhari Bunyaanudin Kasubid Pemanfaatan dan Pengamanan BMD BPKAD kota Pekalongan menerangkan, pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak   digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Salah satu bentuk pemanfaatanya dengan pinjam pakai yang dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.(VER)

Humas Bawaslu Kota Pekalongan.