Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Jalan Sehat, Bawaslu imbau tidak ada curi start kampanye

Anggota Bawaslu Kota Pekalongan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syaratun memberikan surat himbauan ke ketua pelaksana kegiatan

Anggota Bawaslu Kota Pekalongan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syaratun memberikan surat himbauan ke ketua pelaksana kegiatan

Pekalongan – Pada hari ini minggu tanggal 11 Agustus 2024 Anggota Bawaslu Kota Pekalongan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syaratun melakukan pengawasan kegiatan Jalan Sehat Kemerdekaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 di alun – alun Kota Pekalongan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan

Walikota beserta jajaran Pemerintah Kota Pekalongan di samping panggung Jalan Sehat Kemerdekaan
Walikota dan jajaran Pemerintah Kota Pekalongan di samping panggung Jalan Sehat Kemerdekaan 

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan Jalan Sehat Kemerdekaan tidak ada curi start kampanye yang dilakukan oleh pendukung Bakal Calon Wali Kota Pekalongan

Start jalan sehat dimulai pukul 06.30 WIB dari depan masjid agung kauman dan finish di depan hypermart Pekalongan. Dalam kegiatan ini ditemukan beberapa warga yang bawa Poster bertuliskan #AJIB (Aap Junaid Ibu Balqis) dan dari jajaran pengawas langsung menghimbau agar disimpan dan tidak dibawa saat jalan sehat, dan sudah diindahkan oleh yang bersangkutan.

Start Jalan Sehat Kemerdekaan di depan Masjid Agung Kauman
Start Jalan Sehat Kemerdekaan di depan Masjid Agung Kauman

Kemudian Syaratun juga menyambangi ketua pelaksana kegiatan Jalan Sehat Kemerdekaan untuk memberikan surat himbauan yang pada intinya Bawaslu Kota pekalongan menghimbau agar di kegiatan Jalan Sehat Kemerdekaan ini tidak ada curi start kampanye, mengajak warga Kota Pekalongan yang hadir menjadi peserta Jalan Sehat Kemerdekaan untuk memilih calon tertentu. 

Setelah menghimbau ketua panitia dan melalui ajudan Sekda Kota Pekalongan, Syaratun mengirim surat imbuan kepada Sekda Kota Pekalongan sebagai (PyB) Pejabat yang berwenang melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN, imbauan tersebut berisikan ASN yang hadir agar bisa netral dan tidak menunjukan keberpihakannya terhadap salah satu bakal calon.

Humas - Bawaslu Kota Pekalongan