Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Bahas Rancangan RAB Pilkada dan Proyeksi Pendanaan Pemilihan 2029/2031 Mendatang

rapat

Ruang Rapat Bawaslu Kota Pekalongan

PEKALONGAN — Bawaslu Kota Pekalongan melaksanakan rapat pembahasan rancangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada pada Rabu, 7 Oktober 2026. Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, S.Pd., dan diikuti Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat, serta seluruh jajaran staf yang menangani bidang keuangan Bawaslu Kota Pekalongan.

Rapat menjadi bagian dari upaya mempersiapkan perencanaan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan di masa mendatang. Pembahasan tidak hanya berorientasi pada penyusunan angka dalam RAB, tetapi juga melihat kebutuhan pendanaan secara lebih terukur berdasarkan proyeksi kondisi pemilihan yang akan datang.

Materi proyeksi pendanaan pemilihan menempatkan anggaran pemilihan sebagai kebutuhan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan kebutuhan dana yang besar, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah mekanisme penyediaan dana, termasuk kemungkinan pembentukan dana cadangan pemilihan melalui pengaturan daerah.

Dalam pembahasan, penyusunan rancangan anggaran juga perlu berpijak pada sejumlah rujukan, antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan, Permendagri, Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Harga Satuan (SHS), Surat Edaran terkait pengelolaan anggaran hibah pemilihan, RAB Pemilihan 2024 sebagai pembanding, serta evaluasi dan catatan atas RAB pemilihan sebelumnya. Materi juga menekankan penggunaan kesepakatan komponen sharing anggaran pada Pemilihan Tahun 2024 sebagai salah satu referensi.

rapat
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun kebutuhan anggaran. Setiap komponen harus memiliki dasar dan argumentasi yang jelas sehingga rancangan RAB tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi mampu menggambarkan kebutuhan riil penyelenggaraan pengawasan pemilihan.

 

Perencanaan anggaran juga perlu mempertimbangkan sejumlah proyeksi, mulai dari jumlah pemilih, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), prediksi pasangan calon, hingga kondisi kewilayahan, termasuk jumlah kecamatan dan kelurahan.

Selain menghitung kebutuhan, rapat turut memberi perhatian terhadap perubahan besaran anggaran dibandingkan periode sebelumnya. Setiap kenaikan maupun penurunan komponen perlu disertai argumentasi dan rujukan yang memadai, termasuk menjelaskan apakah perubahan tersebut dibandingkan dengan alokasi anggaran atau tingkat penyerapan anggaran sebelumnya.

Pembahasan rancangan RAB juga tidak dapat dilepaskan dari komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Materi proyeksi pendanaan menekankan pentingnya koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, pemerintah kabupaten/kota, serta DPRD Kabupaten/Kota masing-masing.

Bawaslu juga perlu memastikan seluruh proses komunikasi dan koordinasi terdokumentasi dengan baik. Dokumen maupun bukti komunikasi tersebut perlu disimpan, ditata, dan diarsipkan sebagai bagian dari akuntabilitas proses perencanaan anggaran.

Melalui rapat tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan berupaya membangun perencanaan anggaran yang lebih realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan rancangan RAB menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan pengawasan pemilihan dapat dipersiapkan sejak awal dengan memperhatikan ketentuan, kondisi daerah, serta pengalaman penyelenggaraan pemilihan sebelumnya.

Dengan perencanaan yang matang, Bawaslu Kota Pekalongan diharapkan dapat memastikan kebutuhan anggaran pengawasan pemilihan di masa mendatang tersusun secara proporsional sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.

 

Penulis : Msh.habib