Bawaslu Kota Pekalongan Gelar Pertemuan Keempat P2P, Bahas Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
|
Jum’at siang (06/02/2026), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan kembali melaksanakan Pertemuan Keempat Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Kegiatan ini mengangkat tema Materi Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses dan berlangsung di kantor Bawaslu Kota Pekalongan.
Materi dalam pertemuan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Pekalongan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun, S.Pd. Dalam pemaparannya, Syaratun menjelaskan secara rinci mekanisme pengajuan permohonan sengketa proses pemilu, mulai dari pihak yang berhak mengajukan, batas waktu pengajuan, hingga tahapan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu.
Kegiatan ini diikuti oleh siswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang saat ini sedang melaksanakan magang di Bawaslu Kota Pekalongan. Para peserta tampak antusias mengikuti materi, mengingat topik sengketa proses merupakan salah satu aspek penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Melalui pertemuan keempat P2P ini, Bawaslu Kota Pekalongan berharap para peserta tidak hanya memahami konsep pengawasan pemilu secara umum, tetapi juga memiliki pengetahuan teknis terkait prosedur penyelesaian sengketa proses. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mengawal jalannya demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Program Pendidikan Pengawas Partisipatif sendiri merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam membangun kesadaran dan kapasitas masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan pemilu.
Penulis : Msh.Habib
Foto : Sabar Narimo