Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Ikuti Diskusi Hukum “Selasa Menyapa”: Kupas Tuntas Kajian Yuridis dan Empiris PSU Kabupaten Bungo

Diskusi Hukum Selasa Menyapa oleh Bawaslu Jateng, selaku narasumber Ari Jurniawan Anggota Bawaslu Jambi

Diskusi Hukum Selasa Menyapa oleh Bawaslu Jateng, selaku narasumber Ari Jurniawan Anggota Bawaslu Jambi

Kota Pekalongan – Dalam upaya memperkuat kapasitas pengawasan dan pendalaman regulasi kepemiluan, Bawaslu Kota Pekalongan turut serta dalam kegiatan diskusi hukum bertajuk “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (22/07/2025). Kegiatan ini diikuti secara daring melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Jawa Tengah. Diskusi yang digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga siang hari ini mengangkat tema penting dan aktual, yakni “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Bungo Berdasarkan Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025”.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Diana Ariyanti memberikan materi pematik diskusi
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Diana Ariyanti memberikan materi pematik diskusi

Tema tersebut dipilih sebagai studi kasus yang sarat pembelajaran untuk jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota dalam menghadapi potensi dinamika penyelenggaraan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Kegiatan dibuka secara resmi dengan sambutan dari Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai bentuk sinergi antarwilayah dalam membangun pemahaman hukum yang komprehensif terkait proses pemilihan kepala daerah. Diskusi ini juga mendapat pengantar dari Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang menekankan urgensi diskusi ini sebagai forum strategis untuk memperkaya wawasan serta kemampuan reflektif pengawasan berbasis putusan hukum konstitusi. Materi utama disampaikan oleh Ari Juniarwan, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, yang memaparkan secara mendalam kronologi, aspek yuridis, dan dinamika empiris PSU di Kabupaten Bungo. Dalam paparannya, Ari menekankan pentingnya kesiapan Bawaslu di daerah dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu yang berpotensi berujung pada perintah PSU, termasuk bagaimana implementasi putusan MK secara teknis dan tantangan yang dihadapi di lapangan. Sesi diskusi yang berlangsung selama hampir dua jam ini mendapat perhatian serius dari peserta. Dalam sesi tanya jawab yang digelar pada pukul 11.30 WIB, perwakilan dari berbagai Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Kota Pekalongan, aktif memberikan tanggapan, pertanyaan, serta refleksi atas kasus Bungo yang dapat dijadikan pembelajaran untuk penanganan dan pengawasan PSU di masa mendatang. Sebagai penutup, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan harapannya agar kegiatan Selasa Menyapa tidak hanya menjadi forum rutin, tetapi juga mampu menumbuhkan budaya diskusi hukum yang berkelanjutan dan aplikatif di lingkungan kerja pengawasan Pemilu. Keikutsertaan Bawaslu Kota Pekalongan dalam forum ini merupakan bentuk komitmen dalam penguatan SDM, utamanya bagi anggota, kasubbag, dan staf yang membidangi hukum. Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya bersifat administratif dan teknis, namun juga memerlukan landasan yuridis yang kokoh dan pemahaman mendalam terhadap dinamika konstitusional di Indonesia.

Humas - Bawaslu Kota Pekalongan