Bawaslu Kota Pekalongan Laksanakan Rapat Koordinasi Internal: Wujudkan Tata Kelola Perjalanan Dinas yang Akuntabel dan Efisien
|
Pekalongan, 4 November 2025 — Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi dan mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, Bawaslu Kota Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Internal yang berfokus pada pembahasan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perjalanan Dinas Luar Kota. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kegiatan kedinasan di lingkungan Bawaslu Kota Pekalongan terlaksana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin,S.pd yang dihadiri oleh jajaran komisioner dan staf sekretariat ini, dibahas secara mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas, mulai dari proses pengajuan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga tahap pertanggungjawaban biaya. Tujuannya adalah agar setiap unsur pelaksana memiliki pedoman yang jelas dan terukur dalam menjalankan tugas kedinasan di luar kota, tanpa menimbulkan potensi hambatan administratif maupun pelanggaran prosedural.
Penyusunan SOP ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 113/PMK.05/2012 mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Selain itu, Bawaslu Kota Pekalongan juga merujuk pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 237/HK.01/K1/07/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan Bawaslu, serta Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, dalam arahannya, menekankan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi dalam setiap aspek pelaksanaan perjalanan dinas. “SOP ini bukan hanya sekadar pedoman teknis, melainkan bentuk komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan profesional. Dengan mekanisme yang jelas, kita dapat memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Melalui penyusunan SOP ini, Bawaslu Kota Pekalongan berharap tercipta sistem administrasi perjalanan dinas yang lebih terstruktur, transparan, dan mendukung integritas kelembagaan. Dengan demikian, setiap kegiatan pengawasan dan koordinasi lintas wilayah dapat berjalan lancar, sejalan dengan semangat Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berintegritas, profesional, dan dipercaya publik.
#humasbawaslu
Penulis : habib
Foto : Izza