Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Laksanakan Work From Anywhere (WFA)

bawaslu RI

Ketua Bawaslu RI - Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M.

Pekalongan, 26 Maret 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan masih melaksanakan penyesuaian sistem kerja dengan skema Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai di lingkungan sekretariat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dilaksanakan selama dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026.

Pimpinan unit kerja di lingkungan Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan WFA dengan mempertimbangkan jumlah personel dan karakteristik tugas masing-masing unit. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlangsungan layanan publik serta tugas pengawasan pemilu.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan tidak boleh terganggu. Seluruh pegawai diwajibkan mengoptimalkan penggunaan sistem berbasis elektronik dalam pelaksanaan pekerjaan serta memastikan capaian kinerja tetap terpantau.

Selain itu, dalam kondisi kedaruratan atau situasi yang memerlukan respons cepat, pimpinan unit kerja wajib memastikan bahwa tugas tetap berjalan normal dan pegawai dapat dipanggil kembali ke kantor apabila diperlukan. Pelaksanaan kebijakan ini juga tetap memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di lingkungan Bawaslu.

Dengan penerapan kebijakan WFA ini, Bawaslu Kota Pekalongan berkomitmen untuk tetap menjaga profesionalitas dan efektivitas kinerja organisasi, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas bagi pegawai selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Penulis : Msh.Habib

Foto :     Humas Bawaslu