Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Matangkan Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Politik Melalui Internal Meeting

rapat

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan membuka interna meeting

Pekalongan, Senin (20/7/2026) – Bawaslu Kota Pekalongan menggelar internal meeting pada pukul 11.30 WIB sebagai langkah awal mempersiapkan pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Politik se-Kota Pekalongan. Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin,S,Pd  Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi internal untuk menyamakan persepsi, strategi, serta teknis pelaksanaan kunjungan ke seluruh partai politik yang akan berlangsung pada 21 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Rapat ini di Pimpin oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Syaratun,S.Pd membahas kesiapan tim, pembagian tugas, serta materi yang akan disampaikan kepada masing-masing partai politik. Kegiatan Konsolidasi Demokrasi merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026 mengenai pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon pada setiap daerah pemilihan.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa Konsolidasi Demokrasi tidak hanya bertujuan memperkuat hubungan kelembagaan dengan partai politik, tetapi juga membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berintegritas menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Selain penguatan sinergi, tim juga dibekali materi mengenai pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Terdapat empat komponen utama yang menjadi fokus pengawasan, yakni kepengurusan partai politik, kantor tetap partai politik, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan partai politik.

Pada aspek kepengurusan, tim akan melakukan pencermatan terhadap kesesuaian Surat Keputusan (SK) kepengurusan dengan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), termasuk memastikan apakah terdapat perubahan kepengurusan setelah SK terakhir diterbitkan.

Untuk komponen kantor tetap, pengawasan diarahkan pada kesesuaian alamat sekretariat, legalitas kantor, serta perubahan status kepemilikan, baik milik sendiri, sewa, maupun pinjam pakai.

Sementara itu, pada aspek keterwakilan perempuan, Bawaslu akan mendorong partai politik untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026.

Adapun pada komponen keanggotaan partai politik, tim akan menggali informasi mengenai perubahan jumlah anggota, potensi pengaduan pencatutan nama dalam keanggotaan partai politik, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat laporan dari masyarakat.

Sebagai bahan pengawasan, tim juga telah dibekali data dan dokumen kepengurusan partai politik yang diunggah melalui SIPOL, serta mengacu pada Pengumuman KPU Kota Pekalongan Nomor 289/PL.01-Pu/3375/2026 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026.

 

Penulis : msh habib

Foto     : faizah