Bawaslu Kota Pekalongan Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama DPC PPP, Persiapan Pengawasan Pemilu Sejak Dini
|
Pekalongan, 22 Juli 2026 – Bawaslu Kota Pekalongan kembali melanjutkan agenda Konsolidasi Demokrasi bersama Partai Politik dengan mengunjungi DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Pekalongan pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPC PPP Kota Pekalongan, Jalan Karya Bakti No. 30, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menyongsong Pemilu 2029.
Kegiatan dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Nasron, S.E.Sy, didampingi oleh Vergy Hardian Permana, S.H., Putri Utami, S.E., dan Ryan Satyawan Aji. Sementara dari DPC PPP Kota Pekalongan hadir Sekretaris DPC Drs. Nur Hadi beserta jajaran pengurus.
Dalam sambutannya, Nasron menegaskan bahwa kegiatan konsolidasi demokrasi merupakan bentuk silaturahmi sekaligus penguatan koordinasi antara Bawaslu dan partai politik sebagai salah satu pilar utama penyelenggaraan demokrasi.
"Pemilu yang berkualitas tidak dapat diwujudkan hanya ketika tahapan dimulai. Persiapan harus dilakukan jauh-jauh hari melalui penguatan seluruh unsur pemilu, yaitu penyelenggara, peserta, dan pemilih," ungkap Nasron.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu terus melakukan penguatan kelembagaan, baik dari sisi komisioner maupun sekretariat, agar semakin siap menghadapi dinamika kepemiluan di masa mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan juga memaparkan fokus pengawasan pada masa non-tahapan, yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Menurut Nasron, masih ditemukan berbagai persoalan seperti data ganda maupun ghost voter, yakni warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih.
Permasalahan tersebut, lanjutnya, terjadi karena pembaruan data kependudukan harus didukung dokumen administrasi resmi, seperti surat keterangan kematian, sehingga memerlukan keterlibatan aktif berbagai pihak.
"Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri. Partai politik merupakan mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperbarui administrasi kependudukan sehingga hak pilih warga benar-benar terlindungi," jelasnya.
Selain data pemilih, Bawaslu juga menaruh perhatian pada pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari pengawasan di masa non-tahapan. Berdasarkan hasil pengawasan, data DPC PPP Kota Pekalongan telah diperbarui melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pengawasan tersebut difokuskan pada empat aspek utama, yaitu:
Kepengurusan Partai Politik;
Kantor Tetap Partai Politik;
Keterwakilan Perempuan;
Keanggotaan Partai Politik.
Langkah ini dilakukan agar pada saat proses penetapan peserta Pemilu mendatang tidak lagi ditemukan persoalan administrasi yang berpotensi menghambat tahapan.
Menanggapi pemaparan Bawaslu, Sekretaris DPC PPP Kota Pekalongan, Drs. Nur Hadi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu membangun komunikasi sejak masa non-tahapan.
Ia menceritakan pengalaman DPC PPP melakukan studi ke Disdukcapil Kabupaten Kulon Progo, yang dinilai berhasil membangun sistem pendataan peristiwa kematian dan pernikahan secara lebih efektif. Menurutnya, pola serupa dapat menjadi inspirasi bagi Pemerintah Kota Pekalongan melalui penguatan kerja sama antara Disdukcapil dan pemerintah kelurahan.
Nur Hadi juga memaparkan kondisi kelembagaan DPC PPP Kota Pekalongan. Kepengurusan saat ini telah disahkan melalui SK DPP PPP Nomor 0297/SK/DPP/C/V/2026 untuk masa bakti 2026–2031.
Ia menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan di tubuh kepengurusan telah memenuhi ketentuan, yakni 9 perempuan dari total 25 pengurus atau lebih dari 30 persen. Selain itu, kantor DPC PPP telah berstatus sebagai aset milik partai, sementara data keanggotaan masih relatif stabil dan setiap perubahan kepengurusan akan segera dilaporkan kepada KPU sesuai ketentuan.
Salah satu pertanyaan disampaikan oleh Drs. H. Eko Lusjianto, M.Pd, Wakil Sekretaris Bidang Pengelolaan Program DPC PPP Kota Pekalongan, mengenai sumber data yang digunakan KPU dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang diawasi oleh Bawaslu.
Menanggapi hal tersebut, Nasron menjelaskan bahwa bahan Coklit berasal dari hasil sinkronisasi antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih di lapangan.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Pekalongan berharap terbangun komunikasi dan kolaborasi yang semakin erat dengan seluruh partai politik. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih akurat, transparan, berintegritas, serta menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas demi terwujudnya Pemilu 2029 yang semakin baik.
Penulis : Putri Utami
Foto : Rian
Editor : msh habib