Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Perkuat Sinergi Demokrasi Bersama DPD PAN, Bahas Pengawasan Pemilu hingga Pemutakhiran Data Partai

konsolidasi demokrasi

Bawaslu Kota Pekalongan bersama DPD PAN

Pekalongan, 21 Juli 2026 – Bawaslu Kota Pekalongan melanjutkan agenda Konsolidasi Demokrasi bersama partai politik dengan mengunjungi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pekalongan, Selasa (21/7/2026). Kegiata n yang berlangsung di Kantor DPD PAN Kota Pekalongan ini menjadi forum silaturahmi sekaligus ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam memperkuat kualitas demokrasi serta meningkatkan sinergi menghadapi Pemilu 2029.

konsolidasi demokrasi
sambutan Dr. H. Makmur Sofyan Mustofa, M.Pd (Ketua DPD PAN) Kota Pekalongan

Acara dibuka pada pukul 10.13 WIB oleh Sekretaris DPD PAN Kota Pekalongan selaku pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua DPD PAN Kota Pekalongan. Dalam sambutannya, Dr. H. Makmur Sofyan Mustofa, M.Pd Ketua DPD PAN menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Kota Pekalongan dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir.

Ia menjelaskan bahwa dari total 39 pengurus harian, sekitar 10 orang dapat mengikuti kegiatan karena sebagian lainnya masih menjalankan aktivitas pekerjaan. Selain itu, DPD PAN Kota Pekalongan telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dengan komposisi 17 pengurus perempuan atau lebih dari 40 persen. Ketua DPD PAN juga menyampaikan bahwa kantor partai telah berpindah lokasi pasca-Pilkada karena masa sewa kantor sebelumnya telah berakhir, sementara proses administrasi perubahan alamat masih dalam tahap penyelesaian.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan menjelaskan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi merupakan upaya membangun komunikasi yang lebih erat antara Bawaslu dan partai politik melalui forum diskusi, penyampaian kritik, saran, serta masukan sebagai bagian dari penguatan pencegahan pelanggaran pemilu.

Selain itu, Bawaslu turut menyampaikan hasil pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik. DPD PAN Kota Pekalongan dinilai konsisten melakukan pemutakhiran data setiap semester. Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan administratif yang perlu disempurnakan, terutama terkait pembaruan data pengurus dan administrasi kantor tetap partai. Dari sisi keterwakilan perempuan, PAN telah memenuhi ketentuan minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu juga mensosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026 mengenai pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon pada setiap daerah pemilihan sebagai bagian dari penguatan pemahaman regulasi kepemiluan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata dari DPD PAN Kota Pekalongan kepada Bawaslu Kota Pekalongan sebagai simbol sinergi dan kerja sama antarlembaga, yang kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.

konsolidasi demokrasi
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin,S.Pd

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Ketua DPD PAN Kota Pekalongan mengawali dengan pertanyaan mengenai peran Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas mengawasi seluruh tahapan pemilu sejak awal hingga akhir, termasuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai norma hukum dan ketentuan teknis yang berlaku, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu menegaskan bahwa pendekatan pencegahan selalu menjadi prioritas sebelum dilakukan penindakan. Salah satu bentuknya melalui penyampaian surat imbauan kepada KPU maupun partai politik agar setiap tahapan pemilu dilaksanakan sesuai dengan regulasi. Bawaslu juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran.

Dalam pembahasan mengenai politik uang, Ketua Bawaslu mengakui bahwa pengawasan terhadap praktik tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya budaya masyarakat yang masih menganggap politik uang sebagai hal yang lumrah, pembuktian hukum yang memerlukan pemenuhan berbagai unsur, serta keterbatasan jumlah personel pengawas. Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan pemilu.

Diskusi juga diwarnai pertanyaan dari Bambang Sumitro mengenai tugas pokok dan fungsi Bawaslu, mekanisme pengawasan kampanye, serta penanganan kasus politik uang. Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa tugas utama lembaganya meliputi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu. Selain itu, Bawaslu juga aktif menjalankan pendidikan demokrasi melalui kegiatan sosialisasi di sekolah, perguruan tinggi, maupun pondok pesantren.

konsolidasi demokrasi

Ketika membahas pelaksanaan kampanye, Ketua Bawaslu menerangkan bahwa pengawasan tidak harus diawali dengan pemberitahuan kepada peserta pemilu. Namun demikian, Bawaslu telah lebih dahulu menyampaikan berbagai imbauan mengenai ketentuan dan norma kampanye agar seluruh peserta dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Pertanyaan lain disampaikan oleh Asif Barchiya mengenai batasan pemberian uang dalam kegiatan pemilu. Ketua Bawaslu menegaskan bahwa ketentuan mengenai politik uang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat aturan yang membolehkan pemberian uang sebagai pengganti kerja dalam konteks yang ditanyakan.

Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kota Pekalongan menanyakan dampak Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal terhadap partisipasi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa putusan tersebut bersifat final, meskipun teknis pelaksanaannya masih menunggu pengaturan lebih lanjut. Menurutnya, partai politik perlu mulai menyusun strategi menghadapi pola penyelenggaraan pemilu yang baru. Dari sisi penyelenggara, putusan tersebut memberikan keuntungan berupa tidak adanya masa non-tahapan sehingga proses persiapan dan pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara lebih berkesinambungan.

Dalam sesi masukan, Ketua DPD PAN Kota Pekalongan menyampaikan bahwa proses penginputan data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sempat mengalami kendala karena informasi dari DPW mengenai penginputan pengurus inti diterima secara mendadak, sehingga setelah proses verifikasi masih terdapat beberapa administrasi yang harus disempurnakan.

Menambahkan pembahasan tersebut, Staf Bawaslu Kota Pekalongan, Eko Adi Purwanto, menjelaskan bahwa Konsolidasi Demokrasi merupakan bentuk penguatan sinergi antara Bawaslu dan partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia juga menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan oleh KPU melalui SIPOL, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses tersebut. Selain itu, masih ditemukan laporan masyarakat yang namanya tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka, terutama ketika mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Pekalongan berharap komunikasi dan koordinasi dengan seluruh partai politik dapat terus terjalin dengan baik, sehingga tercipta komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang demokratis, berintegritas, serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.

 

Penulis   : Msh Habib

reporter : Khoirunnisa mufida

Foto       : Abdul Qori Arif