Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekalongan Resmi Jadi Unit Kerja Mandiri, Miftahuddin: Kabar Gembira Ini Diikuti Tanggung Jawab Besar

apel

Miftahuddin, S.Pd., saat memimpin Apel Senin Pagi di halaman Kantor Bawaslu Kota Pekalongan

PEKALONGAN – Bawaslu Kota Pekalongan memasuki babak baru dalam penguatan kelembagaan. Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan resmi ditetapkan sebagai Unit Kerja Mandiri (UKM) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Penetapan tersebut menjadi kabar penting bagi jajaran Bawaslu Kota Pekalongan. Namun, status baru itu tidak dipandang semata sebagai capaian kelembagaan. Di balik kemandirian tersebut terdapat tanggung jawab yang menuntut kesiapan, profesionalitas, dan peningkatan kapasitas seluruh jajaran.

Pesan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin, S.Pd., saat memimpin Apel Senin Pagi di halaman Kantor Bawaslu Kota Pekalongan, Senin (05/10/2026).

“Kabar gembira, Bawaslu Kota Pekalongan saat ini sudah menjadi UKM, Unit Kerja Mandiri. Namun setiap kabar gembira pasti ada tanggung jawab besar yang mengiringinya,” kata Miftahuddin dalam arahannya.

Ia menegaskan, perubahan status kelembagaan tersebut harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas diri.

“Dari kabar gembira Bawaslu Kota Pekalongan menjadi Unit Kerja Mandiri ini kita harus terus meningkatkan kapasitas diri,” lanjutnya.

Bawaslu Kota Pekalongan Masuk Penetapan UKM Tahap IV

Secara administratif, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2988/OT.00/SJ/09/2026 tentang Penetapan Unit Kerja Mandiri Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahap IV di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026 tersebut menetapkan sejumlah Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Unit Kerja Mandiri.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota yang tercantum dalam lampiran ditetapkan sebagai Unit Kerja Mandiri di lingkungan Bawaslu. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Nama Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan tercantum dalam daftar tersebut pada nomor urut 84. Bawaslu Kota Pekalongan ditetapkan sebagai UKM Kelas B, dengan komposisi eselon III.b dan IV.b.

Penetapan ini menempatkan Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan dalam struktur kelembagaan Unit Kerja Mandiri bersama sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya yang ditetapkan dalam tahap IV.

Bagi Bawaslu Kota Pekalongan, status Unit Kerja Mandiri bukan garis akhir. Justru, status tersebut menjadi titik awal untuk memperkuat tata kelola organisasi dan kualitas kerja.

Kemandirian kelembagaan harus berjalan beriringan dengan kapasitas sumber daya manusia. Setiap jajaran dituntut memahami tugas dan fungsinya, bekerja secara profesional, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap proses administrasi dan pelaksanaan tugas kelembagaan.

Karena itu, arahan Ketua Bawaslu Kota Pekalongan dalam apel pagi tersebut menjadi penting. Semakin besar ruang kemandirian yang diberikan kepada satuan kerja, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan.

Pesan peningkatan kapasitas menjadi relevan agar perubahan status kelembagaan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar diikuti dengan penguatan kualitas organisasi.

Bawaslu Kota Pekalongan kini memiliki momentum untuk terus berbenah, memperkuat kompetensi jajaran, meningkatkan kualitas tata kelola, serta membangun budaya kerja yang semakin profesional dan akuntabel.

Status Unit Kerja Mandiri akhirnya bukan sekadar label baru bagi Bawaslu Kota Pekalongan. Ia adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijawab dengan kerja nyata.

Apel Senin pagi itu pun menjadi pengingat bagi seluruh jajaran: kabar gembira harus dibayar dengan kapasitas yang lebih baik, tanggung jawab yang lebih kuat, dan kinerja yang semakin profesional.

 

Penulis : Msh.habib