Hadirkan Ahmad Husein Bawaslu Kota Pekalongan Perkuat "Garda Depan": Seluruh Staf Wajib Kuasai Teknis Penanganan Pelanggaran
|
PEKALONGAN – Meski tahapan besar pemilu belum berjalan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan tidak ingin lengah. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas yang digelar pada Senin (04/05/2026), lembaga pengawas pemilu ini resmi mencanangkan program penguatan SDM yang inklusif, di mana seluruh staf tanpa terkecuali wajib menguasai tata cara penerimaan laporan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, dalam arahannya menekankan bahwa pelayanan terhadap masyarakat pelapor tidak boleh terhambat oleh sekat birokrasi internal atau pembagian divisi. Ia menginstruksikan agar seluruh jajaran, mulai dari staf teknis hingga staf pendukung, memiliki kompetensi yang setara dalam menghadapi pelapor.
"Kita tidak ingin ada kejadian di mana masyarakat datang melapor, lalu ditolak atau diminta menunggu hanya karena staf divisi penanganan pelanggaran sedang berada di lapangan. Di masa depan, siapa pun yang bertugas di kantor harus siap menjadi garda depan yang mampu menerima laporan secara prosedural," tegas Miftahuddin saat membuka acara.
Persiapan Menuju 2029: Profesionalisme Adalah Kunci Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Husein, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Bawaslu Kota Pekalongan. Menurutnya, masa non-tahapan seperti tahun 2026 ini adalah waktu terbaik untuk melakukan "internalisasi" aturan sebelum tensi politik kembali memuncak.
Husein memaparkan secara komprehensif mengenai tiga jenis pelanggaran utama: administratif, kode etik, dan tindak pidana pemilu. Ia mengingatkan bahwa petugas penerima laporan harus memiliki ketajaman dalam melakukan identifikasi awal.
"Petugas harus mampu memberikan edukasi instan di meja laporan. Jangan sampai laporan yang sebenarnya adalah sengketa proses, justru diproses melalui jalur penanganan pelanggaran. Ketelitian dalam mengisi formulir model B.1 dan pengecekan syarat formil-materiil adalah fondasi utama agar penegakan hukum pemilu tidak cacat sejak awal," jelas Husein.
Konsolidasi Demokrasi dan Edukasi Pemilih Selain aspek teknis hukum, Bimtek ini juga menyinggung pentingnya Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 terkait Konsolidasi Demokrasi. Bawaslu diharapkan tidak hanya menjadi "pemadam kebakaran" saat terjadi pelanggaran, tetapi juga menjadi pusat edukasi bagi masyarakat.
"Tugas kita juga mencerahkan masyarakat agar pada Pemilu 2029 nanti mereka tidak memilih 'kucing dalam karung'. Edukasi mengenai bahaya politik uang dan cara berkampanye yang santun harus terus dimasifkan sejak sekarang," tambah Husein.
Diskusi Interaktif dan Simulasi Kegiatan yang dipandu oleh moderator Eko Adi Purwanto ini berlangsung interaktif. Peserta yang terdiri dari staf Bawaslu Kota Pekalongan serta perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melalui Zoom Meeting, diajak mendalami teknik klarifikasi yang efektif terhadap pelapor, terlapor, maupun saksi.
Materi kedua disampaikan oleh Budi Evantri dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang fokus pada teknis klarifikasi dan penyusunan kajian hukum. Dengan adanya Bimtek ini, Bawaslu Kota Pekalongan berharap kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pengawas tetap terjaga melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.
Penulis ; Msh.Habib