Kelas Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan Kembali Bahas Prosedur Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Pekalongan — Memahami penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak cukup hanya dengan mengenal konsep dan dasar hukumnya. Mahasiswa juga perlu memahami bagaimana sebuah sengketa diproses secara konkret melalui tahapan adjudikasi. Hal inilah yang menjadi fokus pembelajaran dalam Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kota Pekalongan, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembelajaran bagi mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)/magang di Bawaslu Kota Pekalongan. Sebanyak 17 mahasiswa magang dari UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan mengikuti pertemuan keenam Kelas Sengketa tersebut.
Pada pertemuan kali ini, materi yang diberikan mengangkat tema “Prosedur Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Pekalongan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun, S.Pd.
Pembahasan diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai bagaimana prosedur adjudikasi ditempuh ketika penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah atau mediasi.
Adjudikasi menjadi salah satu mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Melalui mekanisme tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus sengketa berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembelajaran tersebut, mahasiswa tidak hanya diperkenalkan pada istilah dan tahapan adjudikasi, tetapi juga diarahkan untuk memahami posisi masing-masing pihak dalam proses persidangan. Pemahaman tersebut penting agar mahasiswa mampu melihat penyelesaian sengketa Pemilu bukan semata sebagai persoalan administratif, melainkan sebagai proses yang membutuhkan ketelitian, objektivitas, dan kepatuhan terhadap prosedur.
Kelas Sengketa menjadi ruang pembelajaran yang mempertemukan pengetahuan akademik dengan praktik kepemiluan. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum acara diterapkan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu di tingkat Bawaslu.
Bagi Bawaslu Kota Pekalongan, kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun literasi kepemiluan di kalangan mahasiswa. Generasi muda, khususnya mahasiswa yang tengah menjalani PPL atau magang, diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi mampu melihat secara langsung bagaimana kewenangan Bawaslu dijalankan dalam menjaga proses demokrasi.
Pertemuan keenam ini juga menjadi bagian dari rangkaian Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang sebelumnya telah membahas berbagai aspek penyelesaian sengketa. Rangkaian pembelajaran tersebut dirancang agar mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih utuh, mulai dari asas, dasar hukum, mekanisme penyelesaian, hingga praktik adjudikasi.
Dengan pembelajaran yang berbasis teori dan praktik, Kelas Sengketa diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk memahami dinamika kepemiluan sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa demokrasi tidak hanya berbicara mengenai proses pemungutan suara, tetapi juga tentang bagaimana setiap persoalan dalam tahapan Pemilu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
penulis : Msh Habib