Singgih Widianto Paparkan Penyusunan SPP Tunjangan Kinerja ASN yang Akurat, Efektif, dan Akuntabel pada Peningkatan Kapasitas Internal Bawaslu Kota Pekalongan
|
Pekalongan, 13 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi keuangan serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM), Bawaslu Kota Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Internal dengan tema "Penyusunan SPP Tunjangan Kinerja ASN yang Akurat, Efektif, dan Akuntabel" pada Senin (13/7/2026) di Kantor Bawaslu Kota Pekalongan, Jalan Pembangunan No. 5 Kota Pekalongan.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme administrasi kepegawaian dan pengelolaan tunjangan kinerja secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Singgih Widianto, S.T. memaparkan materi mengenai pentingnya penyusunan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tunjangan Kinerja ASN yang dilakukan secara akurat, efektif, dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa ketepatan dalam penyusunan dokumen administrasi tidak hanya berpengaruh terhadap kelancaran proses pembayaran tunjangan kinerja, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menurut Singgih, keberhasilan penyusunan SPP Tunjangan Kinerja sangat bergantung pada kedisiplinan seluruh ASN dalam memenuhi berbagai dokumen pendukung. Beberapa di antaranya meliputi ketepatan penyampaian laporan, pengisian buku kendali kegiatan, kehadiran pegawai, serta kelengkapan dokumen administrasi lainnya yang menjadi dasar pengajuan pembayaran.
"Ketepatan waktu dalam penyampaian laporan, pengisian buku kendali, serta kedisiplinan dalam absensi menjadi faktor penting dalam proses penyusunan SPP. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi dasar perencanaan dan penganggaran sehingga pembayaran gaji maupun tunjangan kinerja dapat direalisasikan tepat waktu," jelas Singgih.
Ia juga mengingatkan bahwa pemotongan tunjangan kinerja umumnya bukan disebabkan oleh kesalahan administrasi bendahara atau sekretariat, melainkan berasal dari ketidakpatuhan ASN terhadap ketentuan disiplin kerja. Keterlambatan hadir, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan presensi melalui mesin fingerprint, maupun lupa melakukan absensi elektronik merupakan beberapa faktor yang dapat mengurangi besaran tunjangan kinerja yang diterima.
Lebih lanjut, Singgih mengajak seluruh ASN Bawaslu Kota Pekalongan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari. Menurutnya, administrasi kepegawaian merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen setiap individu agar proses pengelolaan keuangan organisasi dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas internal ini, diharapkan seluruh ASN Bawaslu Kota Pekalongan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penyusunan SPP Tunjangan Kinerja, meningkatkan disiplin kerja, serta mampu mendukung terciptanya tata kelola administrasi keuangan yang profesional dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dalam lingkungan Bawaslu Kota Pekalongan.
Penulis : msh.habib
Foto : Faiza