Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Sinergi Demokrasi Bersama DPD PKS Kota Pekalongan

konsolidasi demokrasi

Bawaslu Kota Pekalongan bersama Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Pekalongan

Pekalongan, 22 Juli 2026 – Bawaslu Kota Pekalongan kembali melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama partai politik sebagai bagian dari program post electoral dalam rangka memperkuat tata kelola demokrasi menjelang Pemilu Tahun 2029. Kali ini, kegiatan dilaksanakan bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Pekalongan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPD PKS Kota Pekalongan, Ahmad Hafizh, S.Pd, didampingi Sekretaris DPD PKS Kota Pekalongan, Milzam Muhtadi, S.H. Sementara dari Bawaslu Kota Pekalongan hadir Anggota Bawaslu Syaratun, S.Pd, bersama jajaran staf yang terdiri atas Muhammad Guntur Bayu Aji, S.H., Sulami Luberty, S.Sos., MSH. Habib, S.Pd.I., Singgih Widianto, S.T., dan Nur Parino.

konsolidasi demokrasi
Anggota Bawaslu Syaratun, S.Pd

Dalam sambutannya, Bawaslu Kota Pekalongan menyampaikan bahwa Konsolidasi Demokrasi merupakan forum strategis untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan silaturahmi antara penyelenggara pemilu dengan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi. Selain menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya, kegiatan ini juga bertujuan mempersiapkan tata kelola kepartaian yang semakin baik dalam menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terdapat empat komponen utama yang perlu diperbarui secara berkala, yaitu data kepengurusan partai, domisili atau alamat kantor partai, pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur kepengurusan sesuai amanat Undang-Undang Partai Politik, serta data keanggotaan dan susunan pengurus.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD PKS Kota Pekalongan, Milzam Muhtadi, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data Sipol masih berlangsung dan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Hal tersebut dikarenakan adanya penyesuaian struktur kepengurusan di tingkat daerah yang masih menunggu pengesahan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP). Ia juga menyampaikan bahwa terdapat pengurangan jumlah pengurus, sementara penambahan anggota baru masih menunggu penetapan resmi dari tingkat pusat sebelum dilakukan pembaruan data dalam Sipol.

Dalam sesi diskusi, turut dibahas mengenai potensi pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik. Pengurus DPD PKS Kota Pekalongan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah menerima pengaduan maupun keberatan dari masyarakat mengenai pencatutan nama dalam keanggotaan partai. Namun demikian, apabila terdapat anggota yang mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan partai, PKS akan memproses permohonan tersebut sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

PKS juga menjelaskan bahwa kewenangan penghapusan data keanggotaan berada pada partai politik sebagai pemilik data. Meski demikian, setiap perubahan data tetap harus dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Kota Pekalongan kembali mengingatkan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam kepengurusan partai politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan serta memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam partai politik.

konsolidasi demokrasi
Ahmad Hafizh, S.Pd, didampingi Sekretaris DPD PKS Kota Pekalongan, Milzam Muhtadi, S.H

Menanggapi hal tersebut, Milzam Muhtadi menjelaskan bahwa usulan pemenuhan keterwakilan perempuan telah diajukan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP). Bahkan, rancangan susunan kepengurusan yang telah mengakomodasi keterwakilan perempuan telah dikirimkan untuk memperoleh persetujuan dan penetapan lebih lanjut.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun, menegaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak hanya penting dalam struktur kepengurusan partai, tetapi juga harus dipersiapkan sejak dini dalam proses pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan. Menurutnya, kaderisasi politik bagi perempuan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar partai politik tidak mengalami kendala administratif saat memasuki tahapan pencalonan Pemilu yang dapat berakibat pada tidak terpenuhinya syarat pencalonan.

Dalam diskusi tersebut, PKS Kota Pekalongan juga memaparkan struktur organisasi partai di tingkat daerah yang terdiri atas Dewan Pengurus Daerah (DPD), Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), dan Dewan Etik Daerah (DED). Jumlah pengurus DPD secara keseluruhan mencapai sekitar 50 orang, meskipun tidak seluruhnya tercantum dalam Surat Keputusan kepengurusan karena disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai penutup, Bawaslu Kota Pekalongan mengimbau kepada administrator Sipol PKS Kota Pekalongan agar senantiasa teliti dan cermat dalam melakukan penginputan maupun pembaruan data kepartaian. Ketelitian dalam pengelolaan administrasi partai menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga validitas data sekaligus meminimalkan potensi persoalan administratif pada tahapan Pemilu mendatang.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Pekalongan berharap sinergi dan komunikasi yang telah terjalin dengan partai politik dapat terus diperkuat. Dengan koordinasi yang baik sejak masa post electoral, diharapkan seluruh pemangku kepentingan mampu mempersiapkan tata kelola kepartaian yang semakin profesional sehingga penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 dapat berlangsung secara demokratis, berintegritas, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Reporter : Singgih W

Foto        : Guntur BA

Editor      : msh habib