Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Pengawasan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2020

Hari Pertama Pengawasan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2020
Kota Pekalongan – Hari pertama pendaftaran pencalonan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota kota Pekalongan dalam Pilwalkot tahun 2020 diawali oleh pasangan “ALADIN” yaitu H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, SE sebagai bakal calon Walikota dan H. Salahudin, STP sebagai bakal calon Wakil Walikota Pekalongan periode 2020 – 2025. Pengamanan dilakukan oleh pihak Kepolisian dan TNI Kota Pekalongan untuk memastikan agar kegiatan pencalonan dihari pertama berjalan dengan kondusif. Bakal calon tersebut hadir di KPU Kota Pekalongan pada Jum’at 4 September 2020 pukul 14.55 WIB. Pasangan “Aladin” diusung oleh 3 Parpol yaitu PDIP, PPP dan PAN, turut hadir perwakilan dari Partai Hanura.
 
Bawaslu Kota Pekalongan melakukan pengawasan pendaftaran pencalonan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pekalongan 2020 untuk memastikan agar pelaksanaannya sesuai prosedur dan tetap menggunakan protokol kesehatan. “Kami berharap pendaftaran pencalonan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pekalongan dihari pertama ini berjalan dengan kondusif, sesuai prosedur dan tetap mengindahkan protokol kesehatan, kami berharap yang terbaik untuk semua pihak yang berperan dalam mensukseskan tahapan pelaksanaan Pilwalkot kota pekalongan 2020” ujar Sugiharto, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan. Pada kegiatan pendaftaran tersebut KPU Kota Pekalongan menerapkan protokol kesehatan dengan cara penyemprotan berkas pendaftaran, penggunaan APD, dan pembatasan orang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran.
Pengawasan berkas kelengkapan dan keabsahan oleh Bawaslu Kota Pekalongan
 
Bakal pasangan calon “Aladin” dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Pekalongan, dengan sebelumnya KPU Kota Pekalongan telah melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dengan cara melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon, melakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon dan menuangkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dalam formulir TT.1 –KWK dan lampiran formulir TT.1- KWK.
 



Editor    : Vergy Hardian
Foto      : Vergy Hardian
Humas Bawaslu Kota Pekalongan.