Tim II dan Tim III Bawaslu Kota Pekalongan Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas Triwulan II Tahun 2026
|
Pekalongan – Dalam rangka memastikan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kota Pekalongan menerjunkan Tim II dan Tim III untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pekalongan pada Rabu (20/05/2026).
Sebelum melaksanakan pengawasan di lapangan, kedua tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan lurah di masing-masing wilayah pengawasan. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah kelurahan sekaligus untuk menyampaikan maksud dan tujuan pengawasan serta memperoleh informasi pendukung terkait pelaksanaan Coklit Terbatas.
Tim II Bawaslu Kota Pekalongan melaksanakan pengawasan di Kelurahan Banyurip, Buaran Kradenan, dan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan. Pengawasan dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Nasron, didampingi oleh Singgih Widianto, Rian Satyawan Aji, dan Yulianto Eka Laksana. Sementara itu, pelaksanaan Coklit Terbatas dari KPU Kota Pekalongan di wilayah tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Kota Pekalongan, Mursid Salimi bersama jajaran petugas pelaksana.
Pada saat yang sama, Tim III Bawaslu Kota Pekalongan melaksanakan pengawasan di Kelurahan Gamer, Setono, Poncol, dan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur. Pengawasan dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun, didampingi oleh Eko Adi Purwanto, Putri Utami, dan Nurparino. Adapun pelaksanaan Coklit Terbatas di wilayah tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Kota Pekalongan, Syaiful Amri bersama jajaran petugas pelaksana.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Tim II dan Tim III melakukan pencermatan terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Pengawasan juga difokuskan pada akurasi pemutakhiran data, ketepatan sasaran, serta kepatuhan petugas dalam melaksanakan Coklit Terbatas.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan, Bawaslu Kota Pekalongan terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Dengan pengawasan yang melekat serta koordinasi yang baik antara Bawaslu, KPU, pemerintah kelurahan, dan para pemangku kepentingan, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data yang valid, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara.
Penulis : Msh Habib
Foto : Yuiianto, Eko Adi