Bawaslu Kota Pekalongan Berikan Kuliah Praktisi di UIN Gus Dur: Menguatkan Literasi Demokrasi dan Pemahaman Sengketa Proses Pemilu di Kalangan Mahasiswa
|
Pekalongan, 9 Juni 2026 – Bawaslu Kota Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan demokrasi melalui program Bawaslu Goes to Campus. Kali ini, Bawaslu hadir sebagai narasumber dalam kegiatan perkuliahan praktisi di UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan, Selasa (9/6/2026), dengan mengangkat tema "Memahami Kepemiluan, Sistem Keadilan Pemilu, dan Sengketa Proses Pemilu."
Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa dari program studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah tersebut berlangsung di 4 kelas oleh 4 Tim dari jajaran Bawaslu Kota Pekalongan, sejak pukul 07.50 - 15.50 WIB
Pada Tim 1 bertugas sebagai pemateri adalah Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syaratun,S.Pd, untuk Tim 2 yang bertugas menjadi pemateri adalah Staf Penanganan Pelanggaran Eko Adi Purwanto,SH, Tim 3 oleh Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin,S.Pd, dan Tim 4 oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Nasron,SE.Sy Para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai kepemiluan, tetapi juga mendapatkan gambaran nyata mengenai praktik pengawasan pemilu dan penyelesaian sengketa yang selama ini dijalankan oleh Bawaslu.
Mahasiswa diajak memahami berbagai aspek penting dalam sistem kepemiluan Indonesia, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan pemilu, peran penyelenggara pemilu, hak dan kewajiban peserta pemilu, hingga partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Selain membahas konsep dasar kepemiluan, Bawaslu Kota Pekalongan juga mengulas tentang Sistem Keadilan Pemilu (Electoral Justice System). Sistem ini merupakan mekanisme yang dibangun untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran maupun sengketa dalam proses pemilu dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu materi yang mendapatkan perhatian besar dari mahasiswa adalah pembahasan mengenai sengketa proses pemilu. Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan perselisihan yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan penyelenggara yang dianggap merugikan hak peserta.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewenangan untuk menangani sengketa proses pemilu melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan penyelesaian sengketa tersebut meliputi penerimaan permohonan, verifikasi administrasi, registrasi perkara, musyawarah antara para pihak, pemeriksaan alat bukti, hingga pembacaan putusan.
Mahasiswa juga diberikan sejumlah contoh kasus sengketa proses pemilu yang pernah terjadi dalam Pemilu 2024 lalu, seperti sengketa yang berkaitan dengan tahapan administrasi pemilu. Melalui contoh-contoh tersebut, peserta dapat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai keadilan substantif.
Salah satu materi yang mendapat perhatian besar dari peserta adalah pembahasan mengenai dua jenis sengketa yang dapat terjadi dalam proses pemilu, yaitu PSAP dan PSPP.
PSAP (Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antar peserta pemilu. Sengketa ini dapat muncul akibat adanya perbedaan kepentingan atau perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan tahapan pemilu antara sesama peserta pemilu. Kehadiran mekanisme ini bertujuan menciptakan kompetisi politik yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, PSPP (Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat adanya keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu yang dianggap merugikan hak peserta pemilu. Melalui mekanisme ini, peserta pemilu memperoleh ruang untuk mencari keadilan atas keputusan yang dipandang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Melalui kegiatan Bawaslu Goes to Campus, Bawaslu Kota Pekalongan juga ingin mendekatkan fungsi pengawasan pemilu kepada dunia akademik. Kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan perguruan tinggi diyakini dapat menjadi sarana efektif dalam membangun budaya demokrasi yang sehat dan partisipatif.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan menyampaikan bahwa pendidikan demokrasi tidak dapat dilakukan hanya menjelang pelaksanaan pemilu. Literasi kepemiluan harus terus ditanamkan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lahir pemilih yang cerdas, kritis, dan
Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran yang mampu memperkuat sinergi antara Bawaslu dan perguruan tinggi dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Dengan semakin meningkatnya literasi kepemiluan di kalangan mahasiswa, cita-cita menghadirkan pemilu yang berintegritas, berkeadilan, dan dipercaya masyarakat dapat terus diwujudkan.
penulis : Msh.Habib
Foto : Sulamy Luberty, Sabar Narimo