Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa UIN Gus Dur Praktik Sidang Adjudikasi, Bawaslu Kota Pekalongan Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pemilu

PPL

 Praktik Sidang Adjudikasi

Mahasiswa UIN Gus Dur Praktik Sidang Adjudikasi, Bawaslu Kota Pekalongan Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pemilu

PEKALONGAN – Bawaslu Kota Pekalongan kembali melanjutkan rangkaian Kelas Sengketa bagi mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Kamis (8/10/2026). Kali ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik persidangan adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP).

Praktik tersebut menjadi bagian penting dari pembelajaran untuk mengenalkan proses penyelesaian sengketa pemilu secara lebih nyata. Melalui simulasi persidangan, mahasiswa memperoleh kesempatan memahami peran para pihak, mekanisme persidangan, serta pentingnya ketertiban dan profesionalitas dalam proses penyelesaian sengketa.

Dalam praktik ini, Akhmad Nurfaizin berperan sebagai Ketua Majelis, didampingi Ria Adha Maharani sebagai Anggota Majelis 1 dan Rifqi Ibkary sebagai Anggota Majelis 2. Ketiganya menjalankan peran majelis yang memimpin dan mengawal jalannya simulasi persidangan.

Sementara itu, posisi para pihak diisi oleh Muhammad Arsya Launa Al-Kirom sebagai Pemohon dan M. Farkhan Al Masa’id sebagai Termohon. Dalam menjalankan proses persidangan, Pemohon didampingi Nabil Bagus Himawan sebagai Kuasa Hukum Pemohon, sedangkan Shifana Maulida bertugas sebagai Kuasa Hukum Termohon.

Untuk memperkuat konstruksi perkara dalam simulasi, Alya Millatina Himma Zulfa berperan sebagai Saksi Pemohon, Hadi Yuman Maza Zaman sebagai Saksi Ahli Pemohon, dan Fananda Aldita Pratama sebagai Saksi Termohon. Kehadiran para saksi memberikan gambaran mengenai posisi keterangan saksi dan ahli dalam proses pemeriksaan perkara.

KS

Aspek administrasi dan kelengkapan persidangan juga menjadi bagian dari praktik. Dwinda Putri Vanessa bertugas sebagai Notulen, Muhammad Hafizh Qodhi Zakka sebagai Perisalah, R. Ali Wedhasmara W.W sebagai Sekretaris, dan Dyah Ayu Ratnasari sebagai Asisten. Adapun tugas pengamanan dijalankan oleh Nirwana Ade Putra Ramadhandi dan Zidan Setiawan sebagai Petugas Keamanan, sementara M. Faishol Abid berperan sebagai Rohaniawan.

Pembagian peran tersebut memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk memahami bahwa persidangan adjudikasi tidak hanya bertumpu pada majelis dan para pihak yang bersengketa. Terdapat pula unsur administrasi, pencatatan, pendampingan, pengamanan, dan dukungan lain yang turut menunjang kelancaran proses persidangan.

Kelas Sengketa dirancang sebagai ruang pembelajaran yang menghubungkan pengetahuan akademik dengan praktik kelembagaan. Melalui simulasi ini, mahasiswa dapat mengenali bagaimana para pihak menyampaikan kepentingan, bagaimana saksi memberikan keterangan, serta bagaimana setiap unsur persidangan menjalankan tugas sesuai perannya.

Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya prosedur, ketelitian, objektivitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi.

Bagi mahasiswa PPL, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk melihat lebih dekat peran Bawaslu dalam menjaga kualitas proses pemilu melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tertib dan berlandaskan ketentuan hukum.

Rangkaian Kelas Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan bersama UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi kepemiluan di lingkungan perguruan tinggi. Pembelajaran tidak berhenti pada pemahaman konsep, tetapi diarahkan agar mahasiswa mampu mengenali penerapan prosedur penyelesaian sengketa melalui pengalaman praktik.

Dokumentasi praktik Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini akan ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Kota Pekalongan. Tayangan tersebut diharapkan dapat menjadi media pembelajaran bagi mahasiswa dan masyarakat untuk mengenal lebih dekat mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.

Melalui Kelas Sengketa, Bawaslu Kota Pekalongan terus membuka ruang pembelajaran kepemiluan bagi generasi muda agar semakin memahami proses demokrasi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pentingnya pengawasan pemilu yang berintegritas.

 

Penulis : msh.habib